TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Ferry (ASDP) Ira Puspadewi periode 2018-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ira sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara dan pembelian PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 oleh PT ASDP Indonesian Ferry.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Ira dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sidang digelar di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi Jakarta, kata Tessa melalui pesan singkat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Ira sebelumnya pada 24 Oktober. Selain Ira, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil Ardian Budi, Kepala Inspektur Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebagai saksi. PT BKI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang mengklasifikasikan kapal niaga berbendera Indonesia.

Selain Ira Puspadewi, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah: Direktur Perencanaan dan Pembangunan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Perdagangan dan Jasa ASDP, sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyidikan kasus korupsi tersebut pada 11 Juli 2024. Berdasarkan penelusuran komisi antirasuah, pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry merugikan negara hingga Rp1,27 triliun.

Dalam akuisisi ini, PT ASDP mengambil alih 53 kapal yang dikelola oleh kapal feri Indonesia PT Jembatan Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pembelian tersebut bermasalah karena kapal PT Jembatan Nusantara tidak memenuhi spesifikasi tender dan tergolong tua.

Ira Pushpadevi sebelumnya telah mengajukan tuntutan terhadap dirinya sebagai terdakwa. Ia mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun kasus Ira gagal.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, menilai berkas perkara yang diajukan Ira Puspadewi mengandung cacat formil (Dinyatakan Tidak Dapat Diterima) sehingga tidak dapat diterima. KPK akhirnya melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Djuyamto saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 25 September 2024 mengatakan: “Tidak bisa disangkal, tapi tidak bisa diterima.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ada kekhawatiran, posisi Farley Bahri yang pernah menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dijadikan alat tawar-menawar dalam penanganan perkara. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan tersangka Stephanus Roy Renning. Baca selengkapnya

MA meringankan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun dalam putusan PK. Baca selengkapnya

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk sel antikorupsi yang diketuai Jaksa Agung ST Burhanuddin. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Sahabirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi. Baca selengkapnya

Pengacara Sahabirin Noor mengatakan kliennya tidak bisa keluar negeri karena dilarang keluar negeri. Baca selengkapnya

MA mengabulkan permohonan PK Mardani Maming. Baca selengkapnya

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN, dan kliennya melaporkan bahwa ia tidak memiliki aset rumah, tanah, dan mobil. Baca selengkapnya

Pada reuni aktivis 411 yang digelar di dekat patung kuda Monas, ada pembicara yang menyoroti masa muda Jokowi dalam memutuskan menjadi pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung mengambil langkah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yang divonis bersalah atas pembunuhan. mengapa membaca lebih lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *