TEMPO.CO, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) alias Bong Kin Phin pada Kamis, 17 Oktober 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Siman sebagai tersangka. saksi dalam kasus pencemaran proses pengolahan logam anoda di PT Aneka Tambang (Antam) dan Loco Montrado.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengolahan logam anoda yang dilakukan PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada tahun 2017, kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi, Tessa Mahardika Sugiarto. katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Komite Pemberantasan Korupsi Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan. “(Saksi) atas nama SB,” kata Tessa. Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai informasi yang akan didalami terhadap Siman Bahar.
Dalam kasus korupsi ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat mantan General Manager unit usaha pemurnian dan pengolahan logam mulia, PT Antam Dody Martimbang, ke pengadilan. Pada 11 Oktober 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dody 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerjasama pengolahan logam anoda antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.
Dalam kasus ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi pengolahan emas dan perak menjadi emas batangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Siman dalam kasus yang sama pada 19 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka yang diberikan kepada Siman oleh KPK.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Siman Bahar ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08 /2021 tanggal 19 Agustus 2021 beserta Surat Inisiasi Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka menyusul putusan praperadilan. Pada Senin, 5 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun KPK saat ini tidak menahan Siman.
Pilihan Redaksi: Saksi Mata Jelaskan Cara Budi Said Mendapatkan Diskon Pembelian Emas Antam
Kejaksaan DKI menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Baca selengkapnya
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024. Baca selengkapnya
Direktur Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat perbuatan terlarang bersama tiga manajer senior perusahaan lainnya. Baca selengkapnya
Hakim mengirimkan surat teguran yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri sidang praperadilan kasus Sahbirin Noor yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024. Baca Selengkapnya
KPK menetapkan tiga tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya yakni Ahmad Taufik, Budi Sylvana, dan Satrio Wibowo. Baca selengkapnya
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Baca selengkapnya
Kasus korupsi Petral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019. Baca selengkapnya
Bareskrim memeriksa Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan di Bareskrim karena dugaan penipuan. Baca selengkapnya
Pengangkatan 3 direktur KPK sebagai pemimpin sementara daerah merupakan perintah presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca selengkapnya
Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas memblokir situs judi online, namun malah menemukan situs tersebut. Baca selengkapnya