TEMPO.CO , Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Maherdhika bereaksi terhadap pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi atau disingkat Cortas Tipcor Polari.

“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih,” kata Tessa kepada Tempo, Jumat, 18 Oktober 2024 melalui aplikasi pesan. “Upaya pemberantasan korupsi bukan ranah Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.

Tessa mengatakan, semakin banyak pemangku kepentingan atau kepentingan yang terlibat, maka semakin banyak pihak yang diperkuat tanpa melemahkan pihak lain. Di masa depan, hal ini dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi di negara ini.

Ia mengatakan, sebelum terbentuknya Komite Pemberantasan Korupsi Cortas, sudah terjalin kerja sama antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Komite Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan. Tentu saja KPK akan selalu bekerjasama dengan Korps Tipikor Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia ke depan, kata Tessa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pasal 20A ayat (2) menyebutkan bahwa pengadilan tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, mengusut, dan mengusut serta menelusuri dan mengamankan harta kekayaan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dari tindakan kriminal tersebut.

Cortas Rasua dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi yang bertanggung jawab kepada Irjen Polisi. Dalam Lampiran disebutkan bahwa pimpinan korps ini adalah perwira bintang dua dengan pangkat tertinggi dengan pangkat Kepala atau Inspektur Jenderal.

Pilihan Redaksi: ICW Sebut Defisit Nasional Jokowi Capai Rp 290 Triliun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kepatuhan Tom Lambong terhadap LHKPN. Baca selengkapnya

Ketua Umum PDIP Megawati menyebut dirinya menjadi sasaran penyadapan. Bagaimana aturan penyadapan di Indonesia? Baca selengkapnya

Tom Lambong ditetapkan Kejagung sebagai tersangka impor gula. Dia mengenakan jaket penjara berwarna merah muda. Ada banyak warna pakaian penjara. Baca selengkapnya

KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi WIUP dibahas Muhaimin Syarif dengan Abdul Gani Kasuba di Hotel Bidakara, Jakarta. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kejaksaan Agung menelusuri secara tuntas aset Tom Lambong Baca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan informasi kepada Kejaksaan Agung jika ingin menelusuri aset Tom Lambong yang kini berstatus tersangka kasus impor gula. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan segera mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Alex. Baca selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan terus mencari Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investasi Radika Jaya (Investry) yang diduga berada di luar negeri. Mantan pimpinan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ini diduga melakukan penggalangan dana tanpa izin atau melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Baca selengkapnya

Sosialisasi Rekrutmen Ketahanan Pangan Polri dilaksanakan pada bulan November dan pendaftaran dimulai pada bulan Desember. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya akan mengambil kasus tersebut untuk memastikan apakah wawancara Firli Bahuri dengan Syarul Yasin Limpo merupakan tindak pidana. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *