TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyerahan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE). Investigasi ini diperlukan untuk mengetahui bentuk penipuan dalam proses jual beli gas antara PGN dengan perusahaan berinisial PT IG pada tahun 2018-2020.

Penyidik ​​memeriksa seorang saksi bernama Sunardi yang bekerja di PT PGN dan dua orang saksi yang bekerja di PT IAE bernama Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah. “Menyelidiki detail teknis pengiriman gas dari PT IAE ke PT PGN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Tiga orang saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Polres Pasuruan, Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada 4 Oktober 2024. Namun Tesa tak menjelaskan kesimpulan penyidik ​​dari saksi pemeriksaannya.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk. selama tahun anggaran 2018-2020. Pengusutan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG yang diyakini merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.

Sesuai kebijakan KPK, penjelasan mengenai konstruksi kasus beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dirilis secara lengkap setelah penyidikan selesai. Penyidik ​​saat ini telah melarang dua orang bepergian ke luar negeri. Dua orang masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

Anggota KPK, Pahala Naingolan, kemarin sedianya diperiksa terkait kasus Alexander Marvata, namun berhalangan hadir.

ICV menyatakan Polda Metro Jaia belum membuktikan adanya unsur kedengkian dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmant. Baca selengkapnya

ICV menilai hal ini merupakan tanda perlunya segera disahkannya UU Perampasan Aset. Baca selengkapnya

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden No. 122 Tahun 2024. Baca selengkapnya

Menurut IM57, banyak sekali tim yang terbentuk di Indonesia tanpa perubahan berarti. Baca selengkapnya

Dian mengatakan, KPK akan segera mengusut lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran korupsi dalam kasus penambangan liar tersebut. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Satgas Pencegahan Korupsi Polri sekaligus mantan penyidik ​​KPK Novel Basvedan menjawab pertanyaan soal pembentukan Satgas Tipikor Polri. Baca selengkapnya

Perwakilan Kantor Hukum KPK mengatakan, persidangan yang diajukan Karna Suswandi terhadap KPK sebelumnya merupakan bagian dari hak tersangka. Baca selengkapnya

Komisioner Kompolnas Poengki Indarti menekankan perlunya sinergitas antar aparat penegak hukum dalam hal kewenangan penanganan kasus korupsi. Baca selengkapnya

Kantor Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi telah mengikuti prosedur yang benar. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *