TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi salah satu daerah yang terdampak kriminalitas. Komite Pemberantasan Korupsi melalui laporan jaringan pendidikan mengumumkan tiga sektor yang diduga terkena dampak korupsi.
Yang pertama meliputi perbukuan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Yang kedua adalah pembelian barang dan jasa. Terakhir, bidang keuangan.
Hasil tersebut diperoleh dari proses evaluasi independen program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) tahun 2024 yang melibatkan 137 PTN, kata Direktur Jaringan Pendidikan KPK Dian Novianthy dalam keterangan resmi, Senin, Oktober 28, 2024. .
Dian mengatakan, korupsi di bidang pendidikan sangatlah ironis, mengingat seharusnya lembaga pendidikan menjadi tempat tegaknya nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan pemberantasan korupsi. Bahkan, PTN juga merupakan mitra strategis KPK dalam menjalankan kerja dan kegiatannya. Untuk itu, penting bagi PTN untuk terus berbenah, agar tidak terjadi perilaku nekat.
Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), data tahun 2023 menunjukkan ada 30 kasus korupsi di bidang pendidikan yang akan dituntut oleh aparat penegak hukum. Faktanya, sektor pendidikan termasuk dalam lima besar kasus korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia.
Untuk itu, pemberantasan korupsi di bidang pendidikan, kata Dian, tentunya memerlukan dukungan semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar bebas korupsi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, melalui program Penguatan Integritas Lingkungan Pendidikan Tinggi (PIEPTN), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong loyalitas PTN dengan memperkuat perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama, yaitu penguatan tata kelola. dan memberi daya pada jaringan. Dalam upaya menciptakan lingkungan bebas korupsi, KPK fokus pada 12 bidang penguatan integritas perguruan tinggi, yaitu: 1. Penguatan teknologi informasi untuk digitalisasi dan otomasi; 2. Sistem pengendalian internal dan pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System); 3. Platform informasi yang terbuka dan komunikasi yang transparan; 4. Pengelolaan benturan kepentingan; 5. Pengendalian gratifikasi dan korupsi; 6. SOP bidang integritas; 7. Aturan disiplin yang mencakup sistem penghargaan dan hukuman; 8. Pencantuman nilai-nilai integritas dalam pedoman perilaku pimpinan, akademisi, dan tenaga kependidikan; 9. Transparan dalam pengelolaan pendidikan; 10. Akuntabilitas Kelembagaan; 11. Penerapan peraturan secara teratur; 12. Membangun lingkungan pendidikan yang tidak menoleransi korupsi.
Semua penguatan bidang tersebut dirancang untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mencegah maraknya korupsi di dunia pendidikan.
Pilihan Editor: Zarof Ricar ditangkap, Mahkamah Agung Ronald Tannur selidiki.
Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait melirik properti BLBI sebagai modal memenuhi janji Prabowo membangun 3 juta rumah. Baca semuanya
Kasus korupsi petinggi Hyundai terungkap saat Sunjaya terjaring OTT karena terlibat jual beli tanah dan izin proyek di Cirebon. Baca selengkapnya
Jaksa Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai Engineering & Construction terkait kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Baca selengkapnya
Luhur Budi Djatmiko, Direktur Utama Pertamina periode 2012-2014, diduga melakukan korupsi pembelian tanah. Baca semuanya
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Paman Birin berhasil lolos. Lima orang saksi dimintai keterangan mengenai keberadaan Sahbirin Noor yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Baca semuanya
Edi Suryanto, Herda Helmijaya, dan Budi Waluya, tiga Direktur KPK merupakan pimpinan daerah. Dimana saja? Baca selengkapnya
Sahbirin Noor diyakini buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalsel tak berhak sidang praperadilan. Baca selengkapnya
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan politikus PDIP itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi hibah APBD Jatim. Baca selengkapnya
Maruarar Sirait meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan harta publik untuk korupsi sesuai dengan perumahan rakyat Indonesia. Baca selengkapnya