TANGERANG – Lapas Remaja Kelas IIA Tangerang bersama Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Kasus tersebut melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk.

Plt Kepala Markas Remaja Kelas IIA Tangerang mengatakan, penemuan kasus penyelundupan sabu seberat 130,85 gram bermula saat petugas sedang bertugas jaga di P2U. Saat itu, petugas yang melintas menemukan sangkar burung yang ditempatkan orang tak dikenal di dalam area. Pos Wasrik tempat parkir penjara

“Setelah diselidiki Belakangan diketahui bahwa kandang tersebut dipesan oleh ODP alias Buluk,” kata Riski bersama CEO KPLP Tangerang Petrus Agustinus kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

“Saat itu petugas P2U yang melakukan penyelidikan juga menemukan barang diduga sabu di bagian bawah burung,” “Atas dugaan tersebut, pimpinan KPLP diberitahu, kemudian pimpinan KPLP menyuruh saya pergi mencari. mereka,” katanya.

Pada malam yang sama, pimpinan KPLP dan petugas keamanan memeriksa ODB dan mengatakan bahwa burung tersebut berada di bawah komando Buluk setelah penyelidikan awal. Kapolres menginformasikan ke bagian paspor dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk tindakan lebih lanjut.

“Tim Satuan Pemberantasan Narkoba Polres Tangerang Kota kemudian datang menyelidiki untuk memastikan barang tersebut memang narkoba. Dan polisi melakukan penyelidikan di penjara tersebut,” ujarnya.

Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hal itu merupakan kerja sama antara Lapas Remaja Kelas IIA Tangerang dengan Polresta Tangerang. “Saat itu Satres Narkoba Polresta Tangerang mendapat laporan adanya paket mencurigakan dalam sangkar burung yang dikirimkan oknum tak dikenal ke Kelas Tangerang Lapas Remaja IIA,” ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Petugas Satuan Narkoba menguji dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 130,85 gram Polisi akhirnya menangkap tersangka Buluk yang merupakan narapidana Lapas.

Selama penyelidikan Tersangka mengaku memesan satu paket sabu dari buronan bernama Koki (F.S.C.). Pesanan yang dibuat saat Coki berkunjung ke Buluk, dikirim ke Kamar Agung.

Zain mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zain juga mengapresiasi komitmen petugas lapas dalam memberantas peredaran narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *