TEMPO. PT Victory Utama Karya (VUK) setelah adanya perjanjian kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) selaku induk perusahaan PLTU Celukan Bwang.

Kontroversi muncul setelah PT GEB memerintahkan seluruh karyawan PT Victory di bawah PT CHD untuk menulis surat pengunduran diri dan surat lamaran kerja baru kepada PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP). Namun akibat hukum dari aturan tersebut membuat para pekerja harus kehilangan pesangon yang diperkirakan mencapai 12,4 miliar.

Informasi tersebut telah dipublikasikan atau diumumkan oleh direksi pada tanggal 12 September 2024, dan pada tanggal 14 September, perusahaan juga mengeluarkan informasi lain dari PT GEB yang menyatakan bahwa para pekerja harus mengajukan surat permintaan yang disertai dengan surat pengunduran diri. Proses transisi ini terjadi pada debat di PLTU Celukan Bwang,” kata Koordinator Departemen Advokasi Federasi Tepung Indonesia Abdul Gopur dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024, di kantor LBH Bali, Denpasar.

Sejauh ini, meski sudah ratusan pekerja yang mendaftar ulang, Gopur membeberkan alasan 32 pekerja yang tersisa tidak segera mendaftar ke PT GAB dan PT GSP. Dia mengatakan, hal ini dikarenakan syarat pendaftaran mengharuskan pegawai melengkapi deklarasi.

Surat pemberitahuan tersebut setidaknya memuat empat poin, antara lain: Pegawai mengundurkan diri dari staf PT Victory atas permintaannya, menyatakan bahwa ia menerima hak-hak yang baik, adil dan memadai selama bekerja di PT Victory, melampirkan kuitansi dan pembayaran, menyatakan tidak akan mengajukan pengaduan atau dituntut di pengadilan jika dikenakan sanksi. atau secara perdata kepada perusahaan PLTU Celukan Bawang untuk membahas bagaimana mereka wajib menjaga rahasia PT Victory, PT CHD dan PT GEB, jika melanggar akan meminta dan menerima sanksi.

Meski saat penandatanganan belum ada bukti pembayaran atau tanda terima, kata Gopur. Menurut dia, hal ini menunjukkan strategi perusahaan yang menipu para pekerja seolah-olah mereka sudah menerima gajinya.

Selain itu, dalam kasus tersebut, PLTU Celukan Bwang bekerja sama dengan Ignatius Rhadite dari LBH Bali menjelaskan secara tiga kasus terkait aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan di PLTU Celukan Bwang. Pertama, dia menyinggung upaya perusahaan menghindari kewajiban membayar upah. Kedua, mengenai status pekerja yang tadinya PKWTT (Pekerja Tetap) maka semuanya menjadi PKWT (Pekerja Kontrak).

Namun, ia merasa meski statusnya diturunkan menjadi PKWT, namun tugas yang diembannya merupakan tugas yang harus dilakukan oleh staf tetap demi hukum. Pasalnya, PLTU Celukan Bwang merupakan perusahaan yang mendapat izin pemerintah untuk memproduksi listrik pada perayaan HUT tersebut. Sedangkan pekerja yang bisa kontrak bersifat sementara atau setelah pembeli.

“Tapi itu pekerjaan di PLTU yang izinnya belum habis, jadi harus tetap bekerja ya, malah pekerja kontrak tidak punya asuransi,” kata Rodite.

Ketiga, Rhadite berbicara tentang bagaimana perusahaan berusaha menghentikan serikat pekerja. Katanya, “Ketiga, kami melihat juga ada pelanggaran HAM akibat pelarangan tersebut, bahkan di depan umum. Para pekerja harus bergabung dengan serikat pekerja,” katanya.

Hal ini tertuang dalam perjanjian kontrak terakhir, pasal 10 ayat 7 yang menyatakan bahwa pihak lain dalam hal ini pekerja menyatakan dan menerima bahwa ia tidak akan menjadi anggota pekerja, untuk menunjang atau turut serta dalam kegiatan suatu perusahaan. serikat pekerja atau keluarga serupa. Rhadite mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan berpikir.

Sebelumnya Kuasa Hukum PT GAB dan PT GSP I Putu Vibava angkat bicara terkait perselisihan yang terjadi saat ini, ia mengatakan perintah untuk mengajukan kembali PT GAB dan PT GSP merupakan pilihan lain yang diberikan kepada pekerja PT Victory untuk tetap melanjutkan pekerjaannya. PLTU Celukan Bwang. Vibava mengatakan pada Senin, 23 September 2024: “Niatnya sejak awal agar GEB atau GSP ingin terus berkarya dan tidak ditinggalkan oleh Victory, namun godaan untuk menerima tunjangan hari raya dapat dimaklumi.”

Selain itu, terkait syarat yang diberikan yakni surat pengunduran diri, menurutnya tidak ada salahnya jika mempekerjakan pekerja yang masih bekerja di tempat lain. Mengenai penerapan PT GAB dan GSP, diatur bahwa jika ingin bekerja di sana, silakan mendaftar dengan skor, harus dipahami bahwa jika pekerja ini ingin bekerja di PT GAB atau PT GSP, dia masih berstatus bekerja di tempat lain atau di pabrik lain, sungguh Kami tidak punya moral.”

Di sisi lain, mantan Direktur PT Victory Utama Karya Bali, Ian Leonardi mengaku belum mendapat informasi kapan berakhirnya kontrak di PT CHD. “Karena Victory di bawah CHD, itu akan masuk, tidak ada informasi dari CHD bahwa mereka selesai pada tanggal itu. Kami bertanya kepada mereka dan jawabannya mereka tidak tahu, mereka tidak tahu.” ujarnya saat berbicara kepada Tempo, Senin, 23 September 2024.

Terkait belum jelasnya pemberian tunjangan hari raya, Ian mengatakan, permasalahan keuangan, termasuk tunjangan hari raya, ditangani oleh PT CHD, sedangkan PT Sukses hanya bertanggung jawab menyalurkannya.

Segala macam uang yang berasal dari PT CHD, sudah 10 tahun kami bekerja seperti ini, mulai dari program gaji, diakhiri dengan bonus dan sebagainya, PT CHD kirimkan ke kami, langsung kami distribusikan, jadi tidak ada yang disimpan. bagi kami” Juga, uang pemecatan dinyatakan dengan jelas dalam perjanjian kami”.

Selain itu, pasca dilakukannya investigasi pengaduan PLTU Sebuk Celukan Bwang pada Jumat, 27 September 2024, Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan Ringan Buleleng Provinsi Bali melalui pertemuan antara PLTU Sebuk dan pimpinan lembaga tersebut.

Namun pertemuan itu belum berakhir. “Dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan karena belum ada kesepakatan mengenai hubungan kerja antara Victory. Kemarin saat penjelasan Victory dan CDDOC berakhir ketika ada informasi dari CHD ke GEB yang mengatakan berakhir pada 20 September 2024, namun sukses mereka pindah kontrak karya dengan PT CDDOC belum berakhir,” jelas Gopur

Tanpa basa-basi, melalui kantor staf Buleleng, PLTU Bubuk Celukan Bwang pun menghampiri Plt Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Gopur mengatakan, “Plt Direktur meminta agar masalah ini segera diselesaikan. Ajak kedua belah pihak seperti BPJS untuk memperjelas hubungan ketenagakerjaan dengan PT mana pun.”

Pilihan Editor: Kisruh di PLTU Celukan Bwang, Pengaduan Tak Jelas Gaji 254 Pekerja

Ini adalah rata-rata gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan PT Indofarma dan PT Indofarma Global Medika. Baca selengkapnya

Banyak program untuk memerangi pengangguran mencakup renovasi dan perluasan balai pelatihan kerja (BLK), balai pelatihan terkait industri, dan sekolah kejuruan. Baca selengkapnya

BBN Airlines Indonesia, anak perusahaan Avia Solution Group, resmi meluncurkan penerbangan penumpang reguler. Berikut proses dan jadwalnya. Baca selengkapnya

Sebelumnya, anak di bawah usia 14 tahun harus menjalani pemeriksaan manual. Kemudian mereka bisa melalui autogate. Baca selengkapnya

Dari 90 unit yang disiapkan Departemen Imigrasi Pusat, 60 unit autogate berlokasi di luar negeri dan 30 unit berlokasi di luar negeri. Baca selengkapnya

Hari ini, Selasa 1 Oktober 2024, AirAsia Indonesia meluncurkan rute internasional baru dari Hong Kong ke Denpasar. Baca semuanya

Menurut Iqbal, dalam lima tahun terakhir, khususnya tahun pertama, upah minimum di seluruh Indonesia tidak mengalami kenaikan. Baca selengkapnya

Pengembangan wisata 3B terdiri dari Banyuwangi, Bali Utara, dan Bali. Simak ketiga atraksi ini. Baca selengkapnya

Pemerintah berencana meningkatkan akses penerbangan 3B dalam tiga tahap, yang diharapkan dapat meringankan beban Bali bagian selatan. Baca selengkapnya

LBH Bali menuding PLTU Celukan Bwang mengalami praktik ketenagakerjaan yang buruk setelah 254 pekerja PT Victory kehilangan pekerjaan. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *