TEMPO.CO, JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Moti Orinthawati mengatakan, label “No Pork No Lard” yang sering digunakan pelaku usaha tidak bisa menjamin kehalalan suatu produk.
“Tanpa daging babi dan babi, tidak bisa dijadikan jaminan (produknya halal atau tidak),” kata Moti saat tanya jawab dalam acara temu media, Kamis, 3 Oktober 2024, di Jakarta Selatan. .
Moti menjelaskan, peningkatan klaim halal berlabel “no pig no lard” muncul sebelum sertifikasi halal diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Label ini digunakan oleh pelaku usaha untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung daging babi atau turunannya.
Ia juga menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya terkait dengan bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Namun mencakup seluruh proses mulai dari distribusi, penyimpanan, pengolahan hingga peralatan pendukung produksi. Keseluruhan proses harus benar-benar halal menurut hukum Islam hingga makanan sampai ke tangan konsumen.
Seperti daging sapi. Menurut Islam tidak ada jaminan apakah sapi akan disembelih atau tidak. “Indonesia sudah memiliki regulasi untuk menjamin produk halal,” kata Moti.
Ditegaskannya, setelah berlakunya sertifikasi wajib halal pada 17 Oktober 2024, semua restoran harus memiliki sertifikat halal dan restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan mendapat peringatan.
“Karena pengecualian ini hanya untuk UMK. Ditegaskannya, UMK akan terus diperpanjang 2 tahun lagi hingga tahun 2026. Tapi semua non-UMK akan ditanggung dalam waktu 2 minggu.”
Moti juga menjelaskan, pelaksanaan peraturan wajib penerbitan sertifikasi Halal akan diawasi oleh Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Oleh karena itu, pengawasan terhadap BPJPH pasti menjadi tugas yang sulit. “Dan tentunya ada tren teguran dan kemungkinan penindakan terhadap pelaku usaha yang masih belum bisa menyandang label halal,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan PP Jaminan Produk Halal ini bisa diterapkan pada 17 Oktober 2024 untuk makanan dan minuman. Artinya, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikat Halal sebelum batas waktu tersebut. Apabila pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal, maka permohonan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Pilihan Editor: Perusahaan saudaranya, Prabowo Subianto, masuk dalam daftar potensi tambang pasir laut.
Menteri HRD Bahlil Lahadalia menutup sesi terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Kajian Strategis dan Global Departemen UI. Baca selengkapnya
Para ekonom meragukan efektivitas rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang membagi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjadi dua kementerian. Baca lebih lanjut tentang alasannya
Penyaluran KUR BRI setara dengan 76,44% dari total target pencairan sebesar Rp 165 triliun pada tahun 2024.
Siswadi bisa menghasilkan sekitar tiga ton citra jambu biji dengan sekali panen dari ratusan pohon. Baca selengkapnya
Menteri Koordinator Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan 97 persen angkatan kerja bekerja di sektor usaha kecil informal dan berpenghasilan di bawah upah minimum. Baca selengkapnya
Hashem Jojohadikosumo memperingatkan Ciputra Group dan kontraktor besar lainnya untuk tidak ikut serta dalam proyek rumah era Prabowo-Gibran di desa tersebut. Baca selengkapnya
Keikutsertaan Bank Mandiri pada TEI 2024 merupakan bukti komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian nasional dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi. Baca selengkapnya
PLN menyatakan pihaknya akan terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Baca selengkapnya
Temu App adalah pasar Cina yang berbasis di Boston, AS. Sebuah program berdasarkan PDD Holdings Inc. Baca selengkapnya
Teten Masduki ingin UMKM menjadi bagian dari hilirisasi. Baca selengkapnya