TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap anak di Singkawang harus adil dan transparan. Wakil Ketua LPSK Shri Suparyati mengingatkan, tidak boleh ada pihak yang ikut campur dalam persoalan ini.

“Kami ingin proses hukum ini transparan dan adil. “Tidak seorang pun boleh mengganggu atau mempengaruhi jalannya penyidikan,” tegas Shri, Jumat, 27 September 2024.

Melalui yayasannya, ia juga berupaya memastikan hak-hak korban dilindungi dan dilaksanakan. Ia mengatakan, LPSK berkoordinasi dengan Kabareskrim Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, dan Dinas Sosial Kota Singkawang.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hak-hak korban dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menyebut LPSK terlibat dalam rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polres Singkawang. Hal ini harus memastikan bahwa semua rincian kejadian dapat diidentifikasi dengan jelas.

“Kami ingin memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dapat diperoleh dan diproses dengan baik sebagai bagian dari proses pembelaan selanjutnya,” kata Shri.

Hingga saat ini LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi berupa permohonan bantuan hukum, bantuan psikologis, dan fasilitasi proses rehabilitasi. Kompensasi ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya rehabilitasi korban atas penderitaan yang dialaminya.

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Meski ada pengaduan dari pelaku, namun itu merupakan proses tersendiri dan tidak mempengaruhi proses penyidikan di Polres Singkawang, tegas Sri Supayarti.

Shri menambahkan, LPSK siap memberikan perlindungan menyeluruh agar korban dan saksi merasa aman selama proses peradilan. Dengan adanya layanan ini, kami berharap para korban dan saksi dapat merasa terlindungi baik secara fisik maupun psikis serta dapat menggunakan hak-haknya.

Pilihan Editor: Hasil postmortem Afif Maulana meninggal dunia akibat terjatuh, KPAI sependapat dengan pihak keluarga

Polandia melangkah lebih jauh dan berkompromi terhadap pasangan sesama jenis dan mengizinkan mereka mengadopsi anak. Baca selengkapnya

Yandi Supriyadi, 29 tahun, yang melarikan diri dalam kasus penganiayaan di Panti Asuhan Annur di Dar es Salaam, belum ditemukan. Baca selengkapnya

Identitas kedua saksi tersebut masih dirahasiakan oleh pengacara Nikitas Mirzani. Baca selengkapnya

Mata malas adalah suatu kondisi yang disebabkan oleh perubahan jalur saraf antara otak dan mata sehingga mengakibatkan penurunan penglihatan. Baca selengkapnya

Mengenali penyebab rasa malas pada anak sejak dini sangat penting untuk mencegah kehilangan penglihatan yang lebih serius. Baca selengkapnya

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu terduga pelaku kekerasan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang. Baca selengkapnya

Orang tua perlu memahami tumbuh kembang anak, terutama dalam konteks pemberian makan. Inilah alasannya, menurut IDAI. Baca selengkapnya

Liam Payne meninggalkan seorang putra berusia 7 tahun bernama Bear Grey Payne. Baca selengkapnya

Mempunyai anak yang manja memang menyebalkan. Bagaimana Anda akan mengajari anak Anda untuk tidak memanjakan? Lihat apa yang dikatakan para ahli. Baca selengkapnya

Tim hukum terdakwa baru Sean “Diddy” Combs menuntut identitas korban. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *