Romli Atmasasmita
Judi online (judol) saat ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Mulai 2018 hingga 10 Mei 2022; Akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital telah ditangguhkan, dan lebih dari 3 juta pengguna bank disebutkan terlibat dalam perjudian. Dalam siaran persnya tertanggal 26 Juli 2024, PPATK menyebutkan total 197.054 anak berusia antara 20 tahun. 11 dan 19. dan total simpanannya sebesar Rp 293,4 miliar.
Selain itu, konferensi pers PPATK merinci kehidupan anak-anak rentan. Jumlah anak di bawah 11 tahun yang mengikuti perjudian online sebanyak 1.160 orang. Anak-anak ini melakukan 22 ribu transaksi dengan total nilai tukar lebih dari 3 miliar dram. Anak-anak tersebut dipastikan sebagian besar berusia di bawah 16 tahun. Namun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2014, batasan usia untuk memidana adalah di bawah 18 tahun. Sementara itu, berdasarkan Pasal 45 KUHP, untuk orang dewasa untuk melakukan pelanggaran batas usia di bawah 16 tahun.
Pasal 303 KUHP memberikan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak AMD 25 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau dengan sengaja menawarkan untuk melakukan perjudian, atau dengan sengaja menawarkan atau membayar untuk tujuan itu di suatu perusahaan, atau dengan sengaja. mengizinkan atau berpartisipasi dalam tujuan perjudian tersebut di perusahaan, atau memanfaatkan situasi atau melakukan suatu prosedur; Berpartisipasi dalam permainan judi seperti pencarian.
Namun Pasal 303 tetap menyebutkan kemungkinan adanya perjudian yang berizin. Merujuk pada ketentuan perjudian dalam KUHP, hal tersebut menunjukkan bahwa perjudian merupakan suatu delik perilaku, namun tidak berlaku untuk perjudian online dengan cara siber. Pada saat yang sama, subkawasan dengan populasi 270 juta jiwa. distrik Judo mengungkap penjahat anak-anak di tingkat kota dan negara bagian dan mempunyai konsekuensi yang menghancurkan.
Sementara itu, ketentuan KUHP tidak berlaku bagi upaya siber untuk tindakan preventif maupun punitif. Pemerintah kemudian menjatuhkan hukuman paling lama enam (6) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk kejahatan siber. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah pada tahun 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 (satu miliar rupee).
Berdasarkan UU ITE tahun 2016, Judal diharapkan dapat dicegah dan dipidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. Namun ketentuan pidana Pasal 45 KUHP hanya berlaku bagi anak di bawah umur 16 tahun, sehingga tidak berlaku. cukup untuk anak di bawah usia 18 tahun.
Ada perubahan usia pertanggungjawaban pidana berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dan kalaupun hakim memutuskan, siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini ia dikembalikan ke keluarga di bawah pengawasan penjara.
Namun judo terbukti merupakan kejahatan yang melintasi batas wilayah, kejahatan transnasional yang tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian, namun juga menghadapi kendala dalam pencegahan dan penindakan.
Sudah waktunya untuk bekerja sama dengan pemerintah sesegera mungkin untuk mencegah pembantaian ini. Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi negara penandatangan Perjanjian MLA tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.