Jakarta – Bosan dengan cara mengganti nama kendaraan yang ribet? Kabar baiknya, proses ganti nama mobil di Jakarta khususnya yang kedua kalinya kini semakin mudah. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat menyelesaikan proses penggantian nama dengan cepat dan mudah.
Untuk diketahui lebih lanjut, BBNKB merupakan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan karena persetujuan atau perbuatan bersama antara dua pihak atau keadaan yang timbul akibat pembelian, penjualan, penukaran, hibah, warisan, atau pengalihan penghasilan kepada suatu badan usaha.
Kepala Pusat Pengumpulan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan masyarakat harus mengisi informasi yang diperlukan dan cara mengajukan permohonan.
“Jika ingin mengajukan BBNKB 2 dan seterusnya, sebaiknya memperhatikan persyaratan dan proses pengajuannya,” ujarnya.
Jika ingin mengajukan perubahan status kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain BPKB asli dengan fotokopi, STNK asli dengan fotokopi, KTP asli dengan foto pemilik mobil baru, fotokopi asli surat pembelian mobil yang diberi stempel dan foto copy.
Selain itu juga dilengkapi hasil pemeriksaan fisik Sistem Manajemen Terpadu (Samsat) dan surat pelepasan hak jika kepemilikannya sah, seperti PT.
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, sebaiknya Anda mengurus pengalihan hak milik kendaraan.
Langkah pertama adalah Anda sampai di kantor Samsat sesuai dengan kendaraan aslinya. Kemudian, sebagai syarat registrasi, dilakukan pemeriksaan fisik pendaftaran kendaraan di loket.
Daftar di BBN level 2 dan isi formulir yang diberikan. Formulir yang sudah diisi kemudian dikembalikan ke timbangan.
Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah mengubah rincian STNK (regide) di Polda.
Kemudian kembali ke mesin BBN 2 untuk menerima surat keterangan/SKKP (surat pembayaran) dan melanjutkan proses pengajuan pembayaran tagihan di neraca pembayaran.
Anda akan menerima STNK (TBPKP) dan Nomor Kendaraan (TNKB) sebagai bukti pembayaran. Proses pergantian nama kendaraan dinyatakan telah selesai dengan diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah mengganti nama sepeda untuk menggantikan BPKB lama dengan yang baru. Berbeda dengan STNK yang akan beroperasi di Samsat terdekat, untuk penerapan BPKB baru harus datang ke Polda Metro Jaya.
Jadi yuk isi dokumen-dokumen yang diperlukan dan segera proses di Samsat dan Polda Metro Jaya terdekat untuk mendapatkan BPKB baru.