JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti akan segera mengkaji ulang dua undang-undang sebagai bentuk fokus terhadap guru. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar usai pertemuannya dengan Kapolri.
Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan antara Menteri Muti dan jajarannya dengan Panglima Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (11/12/2024) adalah review dua undang-undang yang erat kaitannya dengan sistem-akademik.
Baca Juga: Logo, Tema dan Rencana Acara Hari Guru Nasional 2024
Menteri Muti kemudian menegaskan perlunya perubahan UU No.
Kedua undang-undang tersebut dinilai perlu direvisi untuk memberikan perlindungan lebih bagi guru, baik secara profesional maupun dari segi keamanan.
Baca Juga: Watchdog: Hukum harus ditegakkan untuk melindungi anak dan guru, tidak ada yang dirugikan
“Kami sedang mempertimbangkan dua opsi, merevisi undang-undang yang ada atau membuat undang-undang baru. “Kita akan kaji lebih lanjut dengan gagasan masyarakat,” ujarnya kepada media, Jumat (15/11/2024).
Salah satu poin penting yang disepakati kedua belah pihak adalah penerapan metode “restorative justice” untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekolah.
“Kami sepakat dengan Kapolri bahwa banyak permasalahan di bidang pendidikan harus kita selesaikan melalui kekeluargaan dan musyawarah. “Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” jelas Muti.
Guru Besar UIN Jakarta ini mengatakan, MoU0 dengan Polri akan diperbarui sepenuhnya sebagai bagian dari program kepedulian sekolah terhadap keselamatan dan keamanan sekolah.
“Kami ingin memastikan kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan di wilayah bawah, tetapi juga melakukan upaya pencegahan di wilayah atas,” imbuhnya.