Jakarta – Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menghentikan sementara penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, pekerjaan, dan penghasilan guru. Permendikbudristek ini sebelumnya telah disosialisasikan pada Oktober 2024.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Mendikbud Ristek tentang Penundaan Pemberlakuan Peraturan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi. guru, tentang pekerjaan dan pendapatan, terdapat di halaman Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Ketiga (LLDikti).
Baca juga: Berapa Gaji Per SKS Guru Privat di Indonesia? Berikut detailnya
Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ditandatangani pada Selasa (17 Desember 2024) oleh Menteri Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Satreo Sumantri Brodjuniguru dalam surat tersebut. Ini dikembangkan setelah konsultasi dan umpan balik dari pemangku kepentingan di pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, segala keputusan dan perubahan mengenai profesi, pekerjaan, dan penghasilan guru dihentikan sementara sampai proses evaluasi Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selesai.
Baca Juga: 8 Dosen Tetap Unhan Ikut Daftar Mutasi TNI Mulai Desember 2024, Nama Pejabat PSHT
Aturan pengembangan karier dan profesi selama masa penilaian diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Penumbuhan dan Pengembangan Profesi dan Karir Guru.
Dalam Kebijakan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang diluncurkan Oktober tahun lalu, kebijakan tersebut berjanji akan menyederhanakan proses perekrutan, mutasi, dan sertifikasi guru serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karir guru.
Berdasarkan aturan baru ini, status guru hanya terbagi menjadi dua jenis, yaitu guru tetap dan guru tidak tetap. Anggota fakultas tetap adalah seseorang yang bekerja penuh waktu di universitas, memiliki beban kerja minimal 12 SKS, dan memiliki prestasi akademis. Sedangkan dosen tidak tetap adalah dosen yang bersifat paruh waktu dan beban kerjanya kurang dari 12 SKS.
Baca Juga: MK tolak kasus gaji guru PTS pakai APBN
Kebijakan tersebut juga menjamin hak-hak ketenagakerjaan guru, termasuk menetapkan upah di bawah upah minimum hidup. Bagi guru ASN gajinya akan disesuaikan dengan aturan ASN, dan bagi guru non-ASN gajinya disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar peraturan gaji dapat dikenakan sanksi.
Selain gaji, guru yang memenuhi kriteria juga dapat menikmati berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Berdasarkan aturan baru, proses mutasi guru ASN kini sederhana dan tidak memerlukan kualifikasi apa pun. Perpindahan guru non-ASN juga mengikuti aturan ketenagakerjaan dan tidak memerlukan prosedur tambahan.
Baca juga: Profil Guru ITB Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004, Kini Sukses Berkarir di BSI Aceh Selain itu, tidak ada batasan usia maksimal untuk diangkat menjadi guru. Staf ASN non pengajar direkrut sesuai aturan.
Kebijakan tersebut juga menetapkan kode etik nasional bagi guru yang mencakup seluruh aspek integritas akademik dan melarang kekerasan, pelecehan, dan intoleransi untuk menciptakan lingkungan akademik yang damai dan mendukung proses pembelajaran.