TEMPO.CO, Jakarta – Hakim di Indonesia sering disebut sebagai “wakil Tuhan”. Penyebutan ini menunjukkan kedudukan hakim yang terhormat dan bertanggung jawab. Namun gelar “Wakil Tuhan” sebenarnya tidak muncul dalam keputusan resmi mana pun.
Istilah tersebut berasal dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Peradilan yang menjelaskan bahwa putusan setiap hakim harus memuat asas “keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan.
Kedudukan hakim di pengadilan sangatlah tinggi. Mereka mempunyai hak untuk memutuskan suatu hal, dan semua orang yang terlibat harus mematuhi keputusan mereka. Dia menghakimi para hakim seolah-olah mereka adalah wakil Tuhan dalam hal kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, hakim diberi gelar “Yang Mulia” atau bangsawan ulama.
Meski hakim dianggap sebagai wakil Tuhan, namun mereka tetaplah manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan, termasuk melakukan tindakan kriminal. Untuk menjaga harkat dan martabat profesi peradilan, mereka diawasi oleh Komisi Yudisial yang diberi tugas memelihara dan melindungi kehormatan, harkat dan martabat hakim. Bersamaan dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial juga mengembangkan Kode Etik dan/atau Perilaku Hakim (KEPPH) yang dirancang untuk menjunjung tinggi integritas hakim.
KEPPH ini memuat sepuluh prinsip pokok yang harus dipatuhi oleh hakim, antara lain berperilaku adil, jujur, wajar, mandiri, dan bertanggung jawab. Kode etik inilah yang menjadi landasan yang mengikat tingkah laku hakim dalam menjalankan tugasnya, meskipun ia dianggap sebagai wakil Tuhan.
Nama hakim “Yang Mulia” memiliki akar sejarah. Dulu, julukan ini sering digunakan untuk orang-orang yang berasal dari kalangan kerajaan atau status sosial yang tinggi, termasuk hakim. Meskipun alamat ini telah berubah seiring berjalannya waktu, para hakim masih dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia” sebagai tanda penghormatan atas kejujuran, ketidakberpihakan, dan keandalan mereka.
Tidak ada kerangka hukum di Indonesia yang mengharuskan semua orang, termasuk saksi, tersangka, jaksa dan pengacara, untuk memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia.” Namun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap pihak wajib menunjukkan rasa hormat kepada hakim, termasuk berdiri saat hakim masuk dan keluar ruang sidang.
Meski belum ada aturan yang jelas mengenai gelar “Yang Mulia”, beberapa pengadilan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan gelar ini. Gelar “Yang Mulia” mungkin bukan merupakan syarat formal, namun mencerminkan penghormatan terhadap peran hakim sebagai pelaksana keadilan, bertindak dengan tanggung jawab moral di hadapan Tuhan.
AHMAD HANIF IMADUDDIN | Khan Revanda Putra
Pilihan Editor: Kentucky Meminta DPR dan Presiden Baru untuk Melanjutkan Pertimbangan RUU Kepemilikan Peradilan
Uang tersebut, menurut Dr Mahfud, kemungkinan besar milik hakim atau penggugat yang menitipkannya, dan Zaroff Ricard tidak sempat menyerahkannya. secara terperinci
Hakim menilai dakwaan tersebut memenuhi syarat kebenaran dan kelengkapan untuk kelanjutan persidangan kasus Guru Emeritus Sufriani. secara terperinci
ICC dituduh munafik karena menunda penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galanti.
Temui Johnny Andrean, pendiri dan pemilik J.CO Donuts and Coffee yang saat ini sedang digugat PCPU. secara terperinci
Penangkapan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanuri menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. secara terperinci
Putusan terhadap hukuman terdakwa Ronald Tanuri di tingkat kasasi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. secara terperinci
Mangapul merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap dalam kasus suap Ronald Tanuri. secara terperinci
Peneliti Trawl UGM Zaenur Rokhman meminta jaksa membongkar jaringan Zaroff Ricard, mantan pejabat Mahkamah Agung yang menjadi tersangka kasus suap Ronald Tanuri. secara terperinci
Ikahi mengatakan kasus suap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanuri bisa menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hakim. secara terperinci
IKAHI mengatakan ribuan hakim kecewa karena bebasnya Ronald Tanur dalam kasus tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap merupakan pukulan berat bagi lembaga peradilan. secara terperinci