TEMPO.CO, Jakarta – Kelompok pembela pertambangan menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada Raksasa Keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Anggota parlemen Muhammad Raziv Barokah mengatakan masyarakat yang tinggal di kawasan pertambangan sengaja dimiskinkan agar tidak memiliki kekuatan untuk membela diri.

“Mereka sengaja dimiskinkan, terjebak dalam kemiskinan struktural dan tidak mampu mempertahankan diri,” kata Raziv di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Keuntungan bisnis pertambangan, menurut Raziv, hanya dinikmati segelintir perusahaan dan elite penguasa. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan harus benar-benar menderita dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Raziv menilai pengejaran kekayaan ekonomi melalui eksplorasi dan eksploitasi di sektor pertambangan akan membawa kerugian besar bagi masyarakat.

“Semakin banyak orang, terutama teman-teman kami di pertambangan, yang semakin terluka.” Sebab data menunjukkan bahwa nyatanya teman-teman kita di pertambangan tidak bisa lepas dari lingkaran kemiskinan.

Direktur program Trend Asia, sekaligus salah satu pemohon, Ahmed Ashov Biri, mengatakan bahwa sepanjang sejarah penambangan batu bara, tidak ada yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan. Menurut dia, keuntungan dari usaha pertambangan tersebut belum dibagikan kepada masyarakat melainkan terdilusi.

“Sering kali kita mengakui bahwa perekonomian itu bersifat internalisasi, seperti halnya perekonomian di suatu negara. Produk domestik bruto (gross domestic product) memang tinggi, namun tingkat kesejahteraan jika dihitung dari konsumsi penduduk setempat adalah rendah. rendah, yaitu (manfaatnya) tidak didistribusikan ke sana (masyarakat). ) atau manfaatnya habis,” kata Ahmed.

Mengingat sifat insentif modal dari penambangan batu bara, Ahmed berpendapat penambangan batu bara harus dihentikan. Ahmad juga menyadari adanya permasalahan besar dalam distribusi keuntungan pertambangan batu bara, khususnya di Indonesia, karena kepemilikan atau konsesi atau kepemilikan tanah oleh korporasi sangat besar.

Pilihan Editor: Bisnis Terkini: Mengapa Bandara IKN Dianggap Tidak Layak untuk Penerbangan Komersial, Promosi Tiket Kereta Api

TikTok menjadi semakin populer sebagai situs kencan online. Menghasilkan uang dengan bernyanyi live di Tik Tok bisa menjadi sumber penghasilan. Baca selengkapnya

PT GKP harus kehilangan seluruh legitimasi untuk melanjutkan operasi penambangan nikel di Pulau Wawoni, Sulawesi Tenggara. Baca selengkapnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kepada Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) bahwa penemuan tambang tembaga baru berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, menurut dia, harga tembaga saat ini sedang mengalami tren kenaikan. Baca selengkapnya

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada 66 perusahaan yang mengantri untuk mendapatkan izin pengelolaan pasir laut. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakthi Nusantara. Baca selengkapnya

Pelajari contoh sumber daya alam tak terbarukan agar bijak dalam pemanfaatannya sehari-hari. Baca selengkapnya

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Jerindra) Ahmad Muzani dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya? Baca selengkapnya

Kementerian Perdagangan mengatakan harga sebagian besar produk mineral mengalami kenaikan. Hal ini mempengaruhi keputusan produk pertambangan HPE dan BK. Baca selengkapnya

Saat ini penggantian sebagian bahan bakar batu bara dengan biomassa mempunyai potensi besar untuk diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah penggunaan indigofera. Baca selengkapnya

Kelompok pembela mengatakan pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan tindakan diskriminatif. Baca selengkapnya

Kiara mengapresiasi kebijakan ekspor pasir laut yang dinilai sepihak. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *