Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana hasil Pilkada 2024 pada Januari 2025. Maklum, Mahkamah Konstitusi masih terbuka untuk mendaftarkan perkara Pilkada Serentak 2024.

“Sekitar awal bulan Januari. Pendaftarannya tentu tanggal 3, kalau tidak ada kendala,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Senin (12/9/2024).

Suhartoyo menegaskan, uji coba pertama ini dipastikan akan dilakukan setelah tahap pendaftaran. Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu tiga hari kerja untuk memanggil para pihak yang berperkara.

“Nah, kalau tanggal 3, nanti 4 atau 3 hari lagi. Karena yang terakhir bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi kan ada hukum acara pemanggilannya harus dalam 3 hari kerja ya,” dia dikatakan. berkata.

“Jadi idealnya, menurut hukum acara, baru bisa disidangkan pada hari keempat setelah pendaftaran,” imbuhnya.

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah Konstitusi punya waktu 45 hari untuk memutus hasil perselisihan pilkada tersebut. Menurut dia, sidang perselisihan hasil pilkada provinsi nantinya akan dibagi menjadi 3 panel.

“Sidangnya dibagi tiga panel. Jadi kalau kasusnya banyak, katakanlah 200, dibagi 3, katakanlah 60 atau 70, mekanismenya tidak ada masalah,” ujarnya.

Suhartoyo meminta para pemohon untuk selalu mengikuti ketentuan yang berlaku saat mengikuti proses perselisihan pilkada. “Bahwa ada ketertiban dalam pendaftaran, pengajuan koreksi, penyerahan alat bukti, sehingga tertib, dan kemudian berkontribusi pada kelancaran proses yang bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *