JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan sebagian undang-undang dengan nomor perkara 39/PUU-XX/2022 yang mengacu pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Gugatan tersebut diajukan oleh 10 serikat pekerja dan 109 individu.

“Permohonan para pemohon dikabulkan sebagian,” kata Ketua Hakim Suhartoyo di ruang sidang Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat (1) Pasal 42 Angka 5 Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keadaan Peraturan Pemerintah, bukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan undang-undang konstitusi. Republik Indonesia pada tahun 1945.

Kini RUKN harus mendapat pertimbangan DPR sebelum bisa diterima.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai ditafsirkan, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI, lanjutnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga sesuai dengan norma Pasal 10 ayat (2) Pasal 42 angka 6 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menurut undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Agar keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan permohonan para pemohon inkonstitusional terkait adanya kata ‘boleh’ dalam norma Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 42 ayat 15 yang dilampirkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keadaan Peraturan Pemerintah, bukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Menolak dalil pemohon selain itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *