JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara no. 137/PUU-XXII/2024 tentang hak memilih seseorang yang tempat tinggalnya tidak sesuai. Pada Kamis (14/11/2024), putusan tersebut dibacakan di aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Mahkamah Konstitusi menilai jika pemilih yang berpindah tempat tinggal tetap diberikan hak pilih, maka dapat merugikan sistem akuntabilitas kepala daerah terpilih.

“Permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tidak mengikuti daerah tempat tinggalnya tidak berhak memilih pada Pilkada 2024.

Artinya, begitu seorang pemilih keluar dari daerah pemilihannya, maka hak pilihnya tidak berlaku lagi.

“Hak memilih ketua daerah pada dasarnya tidak ada bagi pemilih yang tidak bertempat tinggal/tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk daerah yang bersangkutan,” kata Gunturas.

Putusan ini sekaligus menjawab permohonan para pemohon tentang apa yang mungkin terjadi jika pemilih berpindah tempat tinggal saat memberikan suara melalui kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *