TEMPO.CO, Yogyakarta – Jalan-jalan di Yogyakarta banyak yang dilintasi rel kereta api atau biasa disebut perlintasan kereta api. Penyeberangan ini merupakan kawasan yang rawan khususnya Yogyakarta karena wilayahnya yang tidak terlalu luas dan mobilitas kendaraan wisata yang padat terutama pada akhir pekan dan hari libur.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2024 akan terdapat 301 perlintasan sebidang. Terdiri dari 138 (46%) langkah yang diawasi dan 163 (54%) langkah yang tidak diawasi.

Setiap pelanggaran lalu lintas di jalur datar akan dikenakan denda polisi.

“Sampai saat ini masih sering kita jumpai pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang secara sembarangan sehingga menimbulkan kecelakaan,” kata Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo saat melakukan razia di perlintasan sebidang Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta. pada hari Kamis 19/09/2024.

Dalam operasi yang melibatkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) di Yogyakarta, setidaknya terjadi 13 pelanggaran dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, termasuk pembobolan pembatas di persimpangan saat ada kereta api.

Bambang mengatakan, pada tahun 2024, sejak Januari hingga 16 September, terdapat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kawasan Daop 6, dari 7 kasus tersebut, 5 orang meninggal dunia.

PT KAI sendiri masih berupaya menutup perlintasan sebidang, terutama di tempat-tempat rawan atau tidak dijaga. “Pada tahun 2024, Daop 6 akan menutup 6 perlintasan di wilayah berbeda,” ujarnya.

Bambang menegaskan, pengguna jalan harus menaati aturan di perlintasan sebidang, antara lain menaati rambu, memakai helm bagi kendaraan roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api.

Pelanggaran pada perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang sirkulasi dan jalan raya, pengguna jalan wajib berhenti pada rambu STOP, melihat ke kiri dan ke kanan pada perlintasan yang dijaga dan tidak dijaga. Jika Anda yakin aman, Anda bisa lewat.

Pilihan Editor: Daop 3 Cirebon menutup puluhan perlintasan kereta api

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau proyek pembangunan kereta layang di Simpang Joglo Solo, Jawa Tengah, Minggu 13 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pekerjaan kereta layang di Simpang Joglo Solo, Jawa Tengah. Baca selengkapnya

Kotabaru dipilih karena memiliki banyak aspek sejarah, peristiwa penting dalam sejarah bangsa dan kota Yogyakarta. Baca selengkapnya

Kereta api kelas ekonomi Progo yang menghubungkan Stasiun Lempuyangan – Pasar Senen semakin menawan, baik luar maupun dalam.

Festival Budaya Yogyakarta mempertemukan seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat identitas Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan inklusif. Baca selengkapnya

Stasiun Lempuyangan di Kota Yogyakarta yang diperuntukkan bagi kereta api kelas ekonomi kini sudah menggunakan teknologi pengenalan wajah. Baca selengkapnya

Kekuatan maksimum gempa besar sesar Opak sesar permukaan jika terjadi di wilayah Kota Yogyakarta berada di Kabupaten Kotagede. Baca selengkapnya

Fasilitas kereta api dari stasiun hingga perjalanan melayani penyandang disabilitas Baca selengkapnya

Banyak desa di Yogyakarta yang menawarkan keunikan baik dari segi bangunan maupun peninggalan sejarah yang masih dilestarikan

Hari tanpa bayangan adalah istilah yang mengacu pada fenomena utama kulminasi atau saat matahari tepat berada di titik tertingginya. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *