BANDUNG – Penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi (49 tahun) di Jalan Sukanigara, Kelurahan Antabani Kidul, Kecamatan Antabani, Kota Bandung pada Minggu, 8 Desember 2024, diduga dilatarbelakangi hubungan asmara. Pelaku Das (48) dan korban Santi sempat menikah siri, namun hubungan tersebut kandas.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dipastikan ada hubungan erat antara pelaku kejahatan DAS dengan korban.

Ia mengatakan pada Rabu (11/12/2024) bahwa “motif kejadian tersebut adalah adanya hubungan erat antara korban (Santi) dan pelaku (Das).”

AKBP Abdul Rahman mengatakan, kisah asmara korban dan pelaku DAS bermula pada tahun 2014. Saat itu, korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya. Korbannya adalah tersangka D.A.S. Kemudian koneksi dibuat.

Dalam perjalanan, AKBP Abdul Rahman mengatakan, korban meminta DAS memutuskan hubungan atau melanjutkan hubungan karena khawatir pelaku akan terluka. Jadi motifnya sakit hati dan cemburu, kata Abdul Rahman.

AKBP Abdul Rahman membenarkan hal tersebut saat ditanya soal kabar korban dan pelaku menikah siri. Sedangkan pelaku DAS menceraikan istri sahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, mereka (korban Santi dan Das) menikah siri, namun perlu diketahui apakah ada dokumen yang mendukung pernyataan tersebut. Jadi ini hanya pengakuan lisan dari korban. kata Kasatricrem.

AKBP Abdul Rahman membenarkan, tidak ada korban yang dianiaya secara fisik selama delapan jam yang dilakukan pelaku DAS. Namun di dalam mobil mereka mengobrol serius.

“Menurut informasi yang diterima pelaku, tidak terjadi kekerasan dan korban tidak terluka. Hanya telepon genggamnya yang diambil, kemudian telepon genggamnya dikembalikan kepada korban .Dia mungkin berpikir,” kata Abdul Rahman dari AKBP. Penjahat karena alasan tertentu menghapus koneksi atau semacamnya.

AKBP Abdul Rahman mengatakan, rencana dasar DAS adalah menagih utang korban. DAS mengundang tiga pelaku lagi, AS, T, dan H alias Ato. Mereka ditipu karena uang. Setelah korban dipulangkan, ketiga pelaku hanya mendapat uang masing-masing Rp 100.000.

“Pelaku utama, DAS, menuduh korban berjanji akan membayar sejumlah uang saat membagikan uang tersebut. Bahkan, setelah kejadian, ketiga pelaku menerima masing-masing Rp 100.000,” kata Kasatriskrim.

Saat menculik korbannya Santee, pelaku mengacungkan pistol SIG Sauer P226 dengan amunisi DAS 9 butir sebanyak 9 butir. Senjata api itu dibeli dari seseorang.

Polisi kini menyelidiki kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, DAS tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut. Senjata api akan diselidiki dalam berbagai kasus kepemilikan senjata api tanpa izin. Ini juga merupakan tindakan kriminal. Asal usul senjata tersebut, apakah dipinjam atau dibeli dan dari mana asalnya. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast di Mapolda Bandung mengatakan:

Kompol Jules mengatakan, selain senjata api, penyidik ​​juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia Tipe X bernomor polisi Z 1227 VA. Penjahat Amerika menyewa mobil untuk mengangkut DAS ke rumah korban.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka yakni DAS, AS, T dan Haka Ato disangka melanggar Pasal 328 dan atau 333 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *