JAKARTA – Perwakilan PT Bangka Tin (RBT) Harvey Moise divonis 6,5 tahun penjara. Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang meringankan perkara suami Sandra Dewey.

Pada Senin, 23/12/2024, hakim yang membacakan alasan kuat putusan Harvey Moise mengatakan, “Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan pemerintah sedang terjangkit korupsi.”

Sederhananya, perilaku Harvey adalah sopan dan bertanggung jawab kepada keluarga. “Terdakwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana,” kata hakim saat membacakan pledoi.

Sebelumnya, Harvey Moyes divonis 6,5 tahun penjara dan denda 1 juta dolar selama 6 bulan ‘bisnis sampah’.

Ketua Hakim Eko Arinto mengatakan: “Hukuman terhadap terdakwa Harvey Moise mengikat secara hukum dan menegaskan bahwa dia bersekongkol untuk melakukan korupsi.”

Hakim melanjutkan: “Menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar untuk perusahaan dan 6 bulan penjara.”

Harvey Moyes diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 210 miliar euro. “Membayar ganti rugi sebesar 210 miliar adalah hukuman penjara dua tahun,” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Penyakit. Eliminasi. tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *