TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut persetujuan peer-to-peer lending atau fintech lending dari PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah tersebut sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner UAC No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan izin usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran modal minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 terkait dengan layanan crowdfunding berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta memburuknya kinerja perusahaan. kinerja yang mengganggu operasi. dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
OJK menyampaikan, pencabutan izin usaha juga merupakan bagian dari mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka melindungi nasabah atau masyarakat.
Otoritas juga meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk mematuhi kewajiban modal saham minimum, menarik investor strategis yang andal dan melakukan upaya peningkatan efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk komunikasi dengan pemilik manfaat akhir (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakannya tindakan tersebut. .
Untuk itu, OJK pun mengambil langkah dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree secara bertahap, mulai dari sanksi preventif hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pencabutan izin usaha.
Namun pada tanggal yang ditentukan, manajemen dan pemegang saham tidak mematuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku, demikian bunyi OJK.
Usai pencabutan izin usaha, OJK memerintahkan Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kaw. 48A, Karet Semangi, Jakarta Selatan, memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha LPBBTI, kecuali menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum, seperti kewajiban perpajakan; 2. Melarang pemegang saham, pengurus, karyawan dan/atau pihak terkait Investree untuk mengalihkan, menggadaikan, menggadaikan, menggunakan, menyembunyikan catatan harta kekayaan dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau mengurangi nilai kekayaan/ekuitas Perseroan. , kecuali dalam hal dan hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang;
3. Memutuskan hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan;
4. Mengatur hak dan kewajiban pemberi pinjaman, peminjam dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memberikan informasi yang jelas kepada pemberi pinjaman, peminjam dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajibannya;
6. Menyelenggarakan Rapat Umum Tahunan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin ini untuk melakukan kegiatan pembentukan Tim Likuidasi dan membubarkan penanam modal berbadan hukum;
7. Membentuk pusat informasi dan pengaduan pelanggan/masyarakat dan menunjuk titik fokus (focal point) untuk menangani pengaduan pelanggan/masyarakat.
8. Untuk hal tersebut klien/publik dapat menghubungi Investree di nomor telepon: 021-22532535atau nomor WhatsApp: 087730081631/087821500886, email: [email protected] dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semangi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
9. Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Menyusul dugaan penipuan, OJK langsung menyelidiki Investree dan bersedia bekerja sama dengan pihak berwajib.
Muliaman Hadad adalah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin investasi di luar APBN. Baca selengkapnya
OJK mengembangkan CWLD sebagai produk perbankan syariah berbasis wakaf tunai sementara. Baca selengkapnya
OJK mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk perbankan syariah berbasis wakaf tunai sementara. Lebih detailnya
Hingga Agustus 2024, OJK mencatat pangsa pasar perbankan parkir syariah sebesar 7,33 persen, dengan pertumbuhan aset mencapai 10,37 persen atau Rp 902,39 triliun. Baca selengkapnya
OJK telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang menyoroti pentingnya sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah. Baca selengkapnya
OJK berharap dapat meningkatkan penekanannya pada pengembangan perbankan syariah, termasuk memperkuat perannya dalam ekosistem syariah sebagai landasan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Baca selengkapnya
Survei yang dilakukan oleh Coalition for Decent Living menunjukkan bahwa upah pekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Baca selengkapnya
Hashim mengatakan, Perpres tersebut bisa ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pekan depan. Baca selengkapnya
Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit. atau Sritex. Pengadilan menyatakan pailit setelah memenuhi tuntutan kreditor. Baca selengkapnya.
OJK bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan CEO Investree Adrian Gunadi, bos pinjol yang diduga berada di luar negeri. Baca selengkapnya