JAKARTA – Honda Civic, sedan yang terkenal dengan desain sporty dan performa bertenaga, telah menghiasi jalanan Indonesia selama puluhan tahun. Honda Civic terus berkembang dari generasi ke generasi baik dari segi desain, fitur, dan teknologi.

Namun terlepas dari popularitasnya, pemilik Honda Civic juga perlu memperhatikan aspek perpajakan pada kendaraannya.

Mengapa penting mengetahui besaran pajak kendaraan?

Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang digunakan untuk perluasan prasarana dan fasilitas umum. Sebagai pemilik kendaraan, kita wajib membayar pajak secara rutin. Selain itu, mengetahui besaran pajak kendaraan juga penting untuk perencanaan keuangan dan menghindari biaya keterlambatan.

Besaran Pajak Honda Civic untuk Berbagai Tipe dan Tahun Berikut daftar besaran pajak berbagai tipe kendaraan Honda Civic dari tahun 1995 hingga 2023:

1. Generasi kelima (1991-1995) seharga Rp 1,1 juta.

2. Generasi keenam (1996-2000) seharga Rp 800.000 hingga Rp 1,6 juta.

3. Generasi Ketujuh (2001-2005) Rp1,9 juta hingga Rp2,5 juta

4. Generasi kedelapan (2006-2011) seharga Rp 2 hingga 7 juta

5. Generasi kesembilan (2012-2015) dibanderol Rp3,3 juta hingga Rp5 juta, kecuali Civic Type R dibanderol Rp12,5 juta.

6. Generasi Kesepuluh (2016-2021): Rp 5 juta s/d 7 juta

7. Generasi Kesebelas (2022 ke atas): Rp 8 jutaan, hingga Rp 18 jutaan untuk Honda Civic Type R.

Penting bagi setiap pemilik kendaraan, termasuk pemilik Honda Civic, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi tarif pajak dan mempraktikkan perencanaan keuangan yang baik, kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari denda keterlambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *