TEMPO.CO , Jakarta – Presiden Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Hebrew meyakini perselisihan kebijakan impor gula yang dilakukan Menteri Perdagangan Tom Lembongo bisa dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Tom, menurut Julius, bisa mengirimkan polis tersebut untuk mengecek apakah polisnya cocok untuk kejahatan atau tidak.
“Apakah dalam undang-undang disebutkan ada penipuan? Apakah ada penipuan yang melanggar perencanaan, perancangan, atau pelaksanaan aturan. Biarkan Mahkamah Agung yang memutuskan,” 2024. Julius kepada Tempo, Selasa, 5 November.
Julius tak mempermasalahkan Jaksa Agung yang menetapkan Tom sebagai tersangka, meski saat ini belum ada bukti aliran uang ke pria yang juga menjabat Direktur Badan Pengurus Badan Usaha (BKPM) itu. Namun, menurutnya, seharusnya penyidik bisa menjelaskan secara gamblang kejahatan yang dilakukan Tom.
“Tetapi apakah Tom benar-benar bersalah? Belum tentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pembinaan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka skandal makan uang. Kejaksaan menyebut Tom melanggar hukum karena pada tahun 2015 PT Angels mengeluarkan 105 ribu untuk produk. ton izin impor gula kristal mentah (PI). . permen.
Selain itu, Kejagung juga mempertanyakan langkah Tom yang menunjuk PT PPI pada 2016 akan memasok dan memperbaiki harga gula dalam negeri bekerja sama dengan delapan perusahaan penerima kuota impor gula yang tampaknya mentah. Padahal, menurut Kejagung, seharusnya Tom meminta PT PPI mengimpor langsung gula pasir putih.
Selain itu, menurut Kejagung, delapan perusahaan yang terkait dengan PT PPI tersebut bukan tergolong produsen produk gula putih, melainkan produsen gula. Akibat kebijakan Tom, Kejaksaan Agung menyatakan negara menderita sekitar $400 miliar. Rp. Jumlah tersebut merupakan potensi pendapatan yang hilang PT PPI akibat kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.
Jaksa juga mendakwa Tom Lembong dan Charles Sitora dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3 KUHP serta Pasal 18 dan Pasal 55(1)(1) KUHP.
Atas dugaan tersebut, Tom Lembong mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Gugatan itu ia ajukan karena menilai Kejaksaan Agung melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Penyidik Jampidsus Kementerian Kehakiman kembali memeriksa sejumlah oknum yang dijerat denda dalam kasus pengurusan Ronnaldo Tannur. Ada Zarof Ricar dan Pengadilan kami di Surabaya. Baca selengkapnya
Dalam sidang praperadilan Tomas Lembongo, akan dihadirkan banyak saksi ahli untuk membuktikan bahwa keputusan Jaksa Agung adalah sebuah kesalahan. Baca selengkapnya
Proses praperadilan digunakan oleh pihak atau organisasi yang melakukan upaya penyelesaian pengaduan terhadap penerapan suatu undang-undang yang dianggap melanggar asas keadilan. Baca selengkapnya
Sebanyak 10 permohonan putusan melalui reformasi peradilan disetujui di Kejaksaan Agung. Baca selengkapnya
Ari Yusuf Amir, ketua tim kuasa hukum Tom Lembongo, mengatakan ada beberapa alasan kliennya mengajukan gugatan lebih awal. Baca selengkapnya
Menanggapi pertanyaan di hadapan pengadilan, kuasa hukum Tom Lembongo, Ari Yusuf Amir, mengatakan penyidik harus memiliki dua dokumen untuk menetapkan suatu kasus. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian pembiayaan kepada Otoritas Pembiayaan Ekspor Indonesia. Baca selengkapnya
Pada tahun 2017 Menurut BPK IHPS II, kesalahan impor gula juga terjadi melalui Menteri Perdagangan Rachmatas Globelis dan Eggartios Lukitas. Baca selengkapnya
Penyidik Kejaksaan Jampidsus memeriksa mantan hakim MA Zarof Ricar hingga malam hari. Baca selengkapnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal permohonan pemeriksaan praperadilan pertama Tom Lembongo dan kasusnya akan diputus oleh hakim. Baca selengkapnya