TEMPO.CO, Solo – Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (APARSI) membela dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang (UO) No. 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RPMK).
Pasal yang mengatur peredaran hasil tembakau pada PP no. 28/2024 dan RPMK mengancam keberlangsungan keberadaan pedagang. RPMK memuat ketentuan mengenai penjualan kemasan tembakau polos dan tidak bertanda.
Ketua Umum APARSI Suhendro menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis, 29 September 2024.
Permintaan perlindungan tersebut diterima Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat Konferensi Nasional (Munas) APARSI I di Hotel Grand Kandi Semarang, Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Moga hadir mewakili Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
“Kami mengajukan permohonan kepada pemerintah dengan permintaan perlindungan dan surat rekomendasi. “Anggota APARSI ada 10 juta yang terdiri dari 10 ribu pasar tradisional yang tentunya menjual produk tembakau, yang akan terdampak dengan larangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan,” kata Suhendro saat dihubungi Tempo, Senin 30. September. , 2024.
Selain risiko penurunan pendapatan, kata dia, juga ada risiko hilangnya eksistensi usaha pedagang pasar. Dia menjelaskan, surat lamaran itu memuat tiga hal.
Pertama, merujuk pada komitmen penuh APARSI dalam mendukung program pemerintah dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk tembakau dan rokok elektronik bagi masyarakat di bawah usia 21 tahun.
Kedua, pernyataan Pasal 434 (d) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28) seharusnya tidak berlaku karena setiap tempat usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Selain itu, disebutkan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh ditempatkan di tempat yang dapat diakses oleh pedagang, untuk mencegah pembelian swalayan oleh pelanggan, terutama untuk mencegah pembelian oleh anak di bawah umur.
“Praktik penempatan produk di belakang konter saat ini masih terus berlanjut sehingga pelanggan harus bertanya terlebih dahulu kepada penjual untuk membeli produk tembakau atau rokok elektrik,” ujarnya.
Ketiga, pasal 434(e) (P.C. 28), yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain anak-anak, tidak berlaku surut terhadap toko atau bisnis ritel mana pun yang didirikan untuk tetap melakukan penjualan. Produk tembakau dan rokok elektronik memperjuangkan keadilan.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa sektor ritel menolak Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan terkait PP 28 yang mengatur tentang kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektrik karena merugikan sektor ritel nasional.
APARSI dan asosiasi sektor ritel dan pasar meminta perlindungan kepada pemerintah, kata Suhendro, melalui Kementerian Perdagangan sebagai pengawas sektor perdagangan, sedangkan anggota PP no. ditangguhkan di RPMK.
“Bahwa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak membiarkan adanya praktik-praktik yang merugikan pengusaha kecil di lapangan,” ujarnya.
Penjelasan Pasal 434 ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak berlaku. Pertama, tergantung pada konsep dan ruang lingkup satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta cara dan cara pengukuran 200 meter tidak dijelaskan secara rinci dan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Kedua, mengenai larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari ruang pendidikan dan taman bermain anak, merupakan bentuk diskriminasi terhadap pedagang dan penjual yang berada di tempat tersebut sebelum PP Nomor 111.28 Tahun 2024 disahkan.
Di tengah kondisi perekonomian yang semakin sulit, Suhendro berharap pemerintah mampu melindungi pelaku ekonomi rakyat dengan regulasi yang juga berpihak pada masyarakat miskin. Produk tembakau dan rokok elektrik masih menjadi barang legal yang memberikan kontribusi pendapatan bagi pengecer dan pemerintah.
Oleh karena itu, aturan terkait sektor perdagangan baik PP maupun RPMK diharapkan dapat menarik minat para pedagang dan kementerian untuk mengembangkan sektor tersebut.
“Kami berharap para pedagang bisa menjual tembakau dan rokok elektrik demi fair trade,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi guna melakukan upaya preventif untuk menurunkan jumlah perokok baru dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan yang ada, seperti dampak larangan daerah untuk merokok. 200 meter. .
“Kami siap bekerja sama untuk terus menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak-anak,” ujarnya.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan prevalensi merokok pada anak mengalami penurunan dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 7,4 persen pada tahun 2023, berada di bawah target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. yaitu 8,7 persen lebih banyak. .
Menanggapi permintaan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan PP no. 28 Tahun 2024 yang disusun berdasarkan konsep Omnibus Law mencakup seluruh regulasi, termasuk perlindungan terhadap narkoba, termasuk zonasi penjualan, radius kompleks 200 m.
“Kami menerima banyak keluhan dari beberapa sektor, tidak hanya ritel, dan beberapa kementerian juga sedang menyelidiki situasi tersebut.” Silakan disampaikan ke Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini inisiatif Kementerian Kesehatan, kata Moga, dilansir Tempo, Senin, 30 September 2024.
Pilihan Redaksi: Terbaru: Jokowi Klaim Transfer IKN ke Desa Rakyat; KKP terus mengekspor pasir laut
Bertandang ke Pasar Sipulir, Ridwon Kamil berjanji akan memperbaiki fasilitas dan menyampaikan keinginannya menjadikan Jakarta sebagai kota perdagangan dunia. Lagi
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terkonsolidasi di level 7.750 pada penutupan perdagangan Kamis 17 Oktober 2024.
Menteri Sumber Daya Manusia Bahlil Lahadalia menutup sesi terbuka promosi PhD yang diselenggarakan oleh Strategic and Global Research UI Depok. Lagi
Sri Muljani mengatakan, Presiden baru terpilih Prabovo Subjanto memintanya kembali menduduki jabatan Menteri Keuangan. Analis mata uang dan sekuritas mengatakan hal ini akan berdampak positif pada pasar. Lagi
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,28 persen menjadi 7.648.940 pada akhir perdagangan Rabu 16 Oktober 2024.
Pameran dan pameran fesyen muslim internasional, Jakarta Muslim Week (JMFV) 2024, meraih potensi transaksi sebesar $20,4 juta. Lagi
BCA memberikan kesempatan kepada nasabah untuk berinvestasi di pasar India melalui reksa dana dolar AS. Lagi
CSE Asia 2024 akan digelar pada 14 hingga 16 November di ICE, BSD City, Tangerang, Banten. Hal ini untuk memperkuat sektor perdagangan global
Bank Indonesia (BI) menyebutkan indeks penjualan eceran akan mengalami kontraksi sebesar 2,5 persen per bulan pada September 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengumumkan pelarangan program Temu sebagai bentuk perlindungan terhadap UKM Indonesia. Lagi