INII -Jumat (29 November 2024), Tim Reskrim Polsek Jingliwen menangkap perwakilan petugas pariwisata yang mencuri puluhan dana haji. Para pelaku didampingi perwakilan sandang senilai 1,3 miliar tameng Indonesia.
Uang tersebut digunakan untuk keberuntungan dalam transaksi emas sehingga menyebabkan puluhan jamaah tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Selain tersangka, polisi juga menyita puluhan paspor dan surat pembayaran.
Setelah setahun lebih buron, tersangka kasus deputi penipuan ditangkap oleh petugas polisi dari Tim Reserse Kriminal Polsek Jingliwen dan putus asa. “DK berpindah-pindah tempat,” kata Kapolsek Jingliwen Pol Sumarni, Pol Sumarni, dan akhirnya ditangkap polisi. “
Selain tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti perjalanan milik kepala desa dan kepala desa tersebut berjanji akan berangkat ke Tanah Suci. Setiap korban dihemat hingga 33 juta shilling Indonesia.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, tersangka mengajukan izin kepada wakil kepala desa, dan kepala desa tersebut diberi penghargaan oleh pemerintah Bupati Jingliwen atas penetapan pajaknya.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada penipuan terhadap tersangka kasus Sto -Called Vice -Dynasty. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan korupsi dengan pasal 378 hingga 372 dan diancam hukuman minimal 4 tahun.