BOGOR – Kericuhan terjadi saat pembongkaran bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pancak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Bentrok antara PKL dengan petugas Polisi Pelayanan Umum (Satpol PP) mewarnai penguasaan tempat tak berizin.
Para PKL yang tidak setuju dibongkar malah adu mulut dengan aparat penegak hukum. Sebab, PKL mengklaim lahan tersebut masih dalam sengketa. Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor dipertanyakan.
“Apa dasarnya?” Dan kecuali pemerintah daerah menutupnya, berarti kendali akan kembali ke pihak pemilik tanah, bukan? “Kenapa Satpol BP sepertinya bekerja sendiri sekarang,” kata salah satu warga Asip.
Sementara itu, Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid menjelaskan, pemesanan tempat PKL hari ini merupakan perbaikan dari pemesanan tahap pertama dan kedua beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, PKL tidak sependapat dengan pemerintah setempat.
Ia mengungkapkan, para pedagang asongan yang kini berada di rest area itu bertanya-tanya mengapa Warbat dan Puncak Asri dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, penggerebekan hari ini mengungkap dua toko komersial tersebut.
“Sepanjang merasa didiskriminasi oleh pemerintah setempat, silakan menempuh jalur hukum. Kami di sini bertindak atas perintah Plt Bupati,” ujarnya.