TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menunda penyidikan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini diminta Eko KPK karena keterlibatannya dalam pekerjaan memuaskan yang sedang diselidiki.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, rencananya petugas akan memeriksa Alex dan saksi lainnya hari ini. Namun keduanya sudah dipastikan tak bisa hadir.
Namun Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi-saksi. Petugas KPK telah mengeluarkan permintaan informasi pada sore hari ini pukul 13.00 WIB, kata Ade saat dikonfirmasi hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024.
Ade Safri mengatakan, jadwal ujian Alex diundur hingga minggu depan karena sedang dalam perjalanan dinas.
Laporan terhadap Alexander Marwata disampaikan oleh Konferensi Mahasiswa Hukum. Alex diduga melanggar Pasal 36 UU Pemberantasan Korupsi dengan menghubungi jaksa.
Polisi memulai proses penyelidikan sejak 5 April 2024. Setidaknya 23 orang kini tengah diperiksa, termasuk beberapa pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan pejabat Kementerian Keuangan RI Eko Darmanto. Diantaranya, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, ED memberikan dua klarifikasi, ujarnya.
Sementara itu, Alexander Marvata tak menampik bertemu dengan Eko. Menurut dia, pertemuan itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, pertemuan tersebut diketahui pimpinan KPK lainnya dan terjadi di Gedung Merah Putih.
Pilihan Editor: Etika Pidana oleh Alexander Marvata
IM57+ Institute merespons komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya
Menurut Praswad, penyelesaian kasus Firli Bahuri harusnya menjadi tanggung jawab moral kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum. Baca selengkapnya
Sohbirin Noor mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Baca selengkapnya.
Tessa mengatakan KPK yakin keputusan tersangka Sahbir Noor telah sesuai dengan hukum. Baca selengkapnya
Menurut dia, sidang Alexander Marvata yang seharusnya digelar hari ini, namun terpaksa ditunda. Baca selengkapnya
Polisi masih mencari An’nur Yandi Supriyadi, 29 tahun, pengelola panti asuhan Darussalam. Baca selengkapnya
Sohbirin Noor atau paman Birin mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan rutin di rumah tahanan praperadilan untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan lainnya. Baca selengkapnya
Kasus Pungli Firli Bahuri Masih Diproses di Polda Metro Jaya Baca Selengkapnya