JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (KM) Anto mengatakan berdasarkan hasil audit Kode Etik Hakim (KPPH) yang dilakukan Dewan Kasasi tidak ada pelanggaran. Kasus Gregorius Ronald Tannuri.
“Dalam perkara nomor 1466K PID 2024, Dewan Kasasi pada akhir penyidikan menemukan tidak ada pelanggaran KEPPH, sehingga perkara ditutup,” kata Yanto, Senin (18/11/2024).
Diketahui, penyidikan terjadi setelah kejaksaan menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Jarof Rikar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zaroff merupakan arbiter dalam kasasi Ronald Tannuri.
Kepada penyidik kejaksaan, Zaroff mengaku telah bertemu dengan salah satu hakim tertinggi kasus kasasi Ronald dan mencurigai adanya konspirasi jahat antara Zaroff dan hakim agung yang tidak ia jelaskan identitasnya.
Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sempat dilakukan pertemuan dengan Hakim Agung S Jaroff, namun hanya berlangsung singkat.
“Ada pertemuan singkat pada 27/09/2024 saat pengukuhan Guru Besar Gonoreskouser Universitas Negeri Makassar (UNM) yang keduanya menjadi tamu undangan,” ujarnya.
“Dalam rapat umum dan singkat telah dibahas kasus ZR Ronald Tannur, namun Ketua Hakim S tidak menanggapinya dan tidak ada fakta lain di luar rapat UNM,” lanjutnya.
Anto menegaskan, Hakim Agung A dan ST tidak mengenal ZDR dan belum pernah bertemu ZDR. Penanganan perkara kasasi Ronald Tannuri akan berjalan seperti perkara kasasi pada umumnya, ujarnya.