JAKARTA – Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Didukung Negara (PPN DTP) untuk pembelian rumah pedesaan dan apartemen dengan harga maksimal Rp5 miliar akan terus berlanjut. Pengurangan pajak perolehan properti telah dijamin oleh Kementerian Koordinator.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus perekonomian pemerintah seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Nah, untuk masyarakat menengah, pemerintah kembali memberlakukan PPN atas properti hingga Rp 5 miliar, kata Menteri Koordinator Airlangga pada konferensi pers paket kebijakan ekonomi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. pada Senin (16 Desember 2024).

Perlu diingat, insentif pembelian properti ini berlaku untuk harga maksimal Rp 5 miliar, artinya pembelian rumah atau apartemen di atas Rp 5 miliar tetap dikenakan PPN sebesar 12%. Pembebasan PPN sebesar 12 persen ini hanya berlaku untuk setoran pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.

Dalam keterangannya, mengenai pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, dengan sistem diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025.

Sementara itu, diskon 50% akan diberikan pada Juli-Desember 2025 untuk mendorong multiplier effect dan menciptakan lapangan kerja yang besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *