Surabaya – Penyidik ​​Polres Surabaya menangkap Ivan Sugianto karena memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berlutut dan mengeluarkan suara seperti anjing.

Foto / Luqman Hakim

Seorang pengusaha Surabaya telah ditahan setelah disebutkan namanya atas dugaan pelecehan anak. Ia ditangkap Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Cidarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kompol Paul Dermanto mengatakan, penyidik ​​menggeledah tersangka Ivan Suginto selama 3 jam.

Sebelum ditangkap, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh dokter. Dokter mengatakan jenazah tersangka baik-baik saja.

“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam (14/11/2024).

Diketahui, video pelajar tersebut diminta berlutut di tanah beredar di media sosial. Video yang dibagikan di mana-mana menampilkan seorang lelaki tua yang sedang marah Dia kemudian memerintahkan seorang siswa berbaju putih dan abu-abu untuk berlutut.

Tak hanya itu, pria tersebut juga disuruh menembak. Seorang pria berkemeja putih dan celana hitam dikutip dalam video Rabu (13/11/2024) sambil berkata, “Sujud, sujud, gonggong, gonggong.”

Dirmanto menambahkan, tersangka Ivan Suginto akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 Bab 1 KUHP.

Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak berbunyi, “Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72

Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk terlibat dalam, mengizinkan, memerintahkan atau ikut serta dalam kekerasan.

Saat ini, Pasal 335 Ayat 1 Bab 1 KUHP mengatur tentang ancaman dan pemerasan serta kekerasan. Risiko pidana penjara lebih dari satu tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *