Surabaya – Penyidik Polres Surabaya menangkap Ivan Sugianto karena memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berlutut dan mengeluarkan suara seperti anjing.
Foto / Luqman Hakim
Seorang pengusaha Surabaya telah ditahan setelah disebutkan namanya atas dugaan pelecehan anak. Ia ditangkap Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Cidarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Paul Dermanto mengatakan, penyidik menggeledah tersangka Ivan Suginto selama 3 jam.
Sebelum ditangkap, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh dokter. Dokter mengatakan jenazah tersangka baik-baik saja.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam (14/11/2024).
Diketahui, video pelajar tersebut diminta berlutut di tanah beredar di media sosial. Video yang dibagikan di mana-mana menampilkan seorang lelaki tua yang sedang marah Dia kemudian memerintahkan seorang siswa berbaju putih dan abu-abu untuk berlutut.
Tak hanya itu, pria tersebut juga disuruh menembak. Seorang pria berkemeja putih dan celana hitam dikutip dalam video Rabu (13/11/2024) sambil berkata, “Sujud, sujud, gonggong, gonggong.”
Dirmanto menambahkan, tersangka Ivan Suginto akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 Bab 1 KUHP.
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak berbunyi, “Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72
Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk terlibat dalam, mengizinkan, memerintahkan atau ikut serta dalam kekerasan.
Saat ini, Pasal 335 Ayat 1 Bab 1 KUHP mengatur tentang ancaman dan pemerasan serta kekerasan. Risiko pidana penjara lebih dari satu tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta