TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah korban penganiayaan anak di panti asuhan Tangerang mencapai tujuh orang. Menurut laporan, semua orang yang terbunuh adalah laki-laki dari berbagai usia.

“Saat ini, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, korbannya ada 7 orang. Tiga anak-anak, empat dewasa,” kata Ade kepada wartawan di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Senin, 7 September 2024. Ia mengklarifikasi, yang dimaksud korban adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh pemilik Yayasan Panti Asuhan Darushalam An’nur berinisial S (49 tahun) dan pengurus yayasan YB (30 tahun).

Ade mengatakan, “Kedua tersangka ditemukan dan ditahan atas dugaan melakukan perbuatan tercela terhadap anak.”

S dan YB yang diduga melakukan sodomi terhadap anak-anaknya termasuk dalam lingkup Art. 76 Hal ini terkait dengan Art. 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2016 dengan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak terkait dengan keputusan pemerintah tersebut.

Ade mengatakan, “Perbuatan melawan hukum terhadap anak diancam dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.”

Selain dua tersangka yang diamankan Polres Metro Tangerang (Polres), polisi masih mencari pelaku kekerasan seksual lainnya. Ade mengatakan, “Satu lagi tersangka yang juga pengurus (yayasan) ditetapkan sebagai petugas perlindungan data, saudara laki-laki YS.

Dalam menangani kasus pencabulan ini, penyidik ​​Satreskrim Polres Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan dengan bantuan Departemen Reserse Kriminal. Direktorat Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri. Pilihan redaksi: MA: Usulan perubahan gaji hakim disetujui Kementerian Keuangan. Berikut detailnya.

Aleksandr Marwata mengatakan Eko Darmanto masuk melalui pintu belakang KPK karena tak ingin identitasnya terungkap. Baca selengkapnya

Alexander Marwata mengatakan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Firli Bahuri, akan bertemu dengan Eko Darmanto. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya melaporkan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari Operasi Zebra Jaya 2024. Tidak semuanya menerima sanksi finansial. Baca selengkapnya

Olla Ramlan melaporkan akun media sosial TikTok dan Instagram miliknya ke Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya

Polisi masih mencari pelaku penganiayaan anak di Panti Asuhan An’nur Darussalam. Buronannya adalah Yandi Supriyadi, 29 tahun. Bacalah secara lengkap

Hasil tes kejiwaan menunjukkan kedua tersangka pencabulan di Panti Asuhan An’nur Darussalam, Tangerang, tidak menderita gangguan jiwa. Baca selengkapnya

Sidang pendahuluan selanjutnya dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Singkawang. Baca selengkapnya

Sebelum tampil di My Merry Park Wedding, Ha Na membintangi beberapa drama Korea. Baca selengkapnya

Alexander Marwata mengaku belum mengenal Eko Darmanto yang menjabat Kepala Dinas Bea dan Pajak di Yogyakarta. Baca selengkapnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai dan Pajak Yogyakarta Eko Darmanto. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *