TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 25 negara telah menerapkan standar atau regulasi kemasan rokok. Pemberlakuan aturan ini merupakan upaya untuk membatasi pengenalan kemasan produk tembakau. Australia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan kemasan rokok polos sejak tahun 2012.
Ketua Kamar Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto mengatakan, dalam penerapan standar kemasan rokok, yang tidak boleh ada pada kemasan rokok adalah iklan promosi produk. Karena tujuannya untuk mengurangi minat terhadap produk tersebut di kalangan anak-anak dan remaja, katanya dalam diskusi di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Mouhamed menjelaskan, meski ada peringatan kesehatan bergambar, ia tetap diperbolehkan memasang iklan yang mempromosikan produk tersebut, guna membatalkan rencana penerapan standar kemasan rokok. “Jadi tujuan dari standar kemasan ini adalah untuk membatasi masuknya kemasan produk tembakau,” ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diketahui masyarakat luas, kemasan sederhana atau standar bukan berarti kemasannya berwarna putih. Negara yang menerapkan standar pengemasan produk belum tentu transparan. Ada juga pandangan bahwa kemasan warna polos tidak memuat peringatan kesehatan secara grafis.
Selain itu, ada pendapat lain yang muncul bahwa dalam penerapan kemasan tembakau biasa atau standar tidak disertai keterangan lain untuk pemeriksaan pajak. “Itu salah. Beberapa negara masih punya departemen pemeriksaan pajak,” ujarnya.
Mouhamad menjelaskan apa saja yang diperbolehkan, apa yang tidak, dan apa saja yang diwajibkan dalam penerapan kebijakan kemasan rokok polos atau standar. Mereka memberikan contoh standar pengemasan sederhana di Inggris atau Britania Raya. Yang dapat dicantumkan dalam kemasan polos atau standar hanyalah nama merek dan nama produk, tetapi tanpa logo atau gambar merek.
Selanjutnya informasi jenis rokok dan jumlah batang rokok, meliputi bahan-bahan yang digunakan untuk meracik rokok dengan menggunakan mesin atau peti rokok (SKM), kemudian peti rokok lintingan tangan atau lintingan (SKT), beserta jumlah rokok, industri. atau identifikasi pabrikan. Di negara lain, kata Mouhamad, SKM dan SKT tidak seperti Indonesia. “Tambah SKM 20, SKT 20,” ujarnya.
Untuk menerapkan kebijakan standar kemasan rokok, wajib mencantumkan stempel pajak, gambar peringatan kesehatan, label dan informasi kesehatan lainnya, warna kemasan, teks dan font standar. Yang tidak diperbolehkan adalah memasang iklan atau mempromosikan produk pada kemasan rokok. Mouhamed mengatakan: “Warna kemasan, warna standar. Standar warna terserah pemerintah untuk menentukan.”
Selain Australia, beberapa negara lain telah mengadopsi kemasan rokok standar atau polos, antara lain Perancis, Belanda, Belgia, Denmark, Arab Saudi, Thailand, Singapura, dan Turki. “Karena negara-negara tersebut tahu bahwa kebijakan ini efektif dalam mengurangi kebiasaan merokok di kalangan anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kemasan Rokok Padat Telah Hadir, Dilepas
Australia telah menerbitkan kebijakan mengenai kemasan rokok polos yang bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok muda. Baca selengkapnya
Keandalan hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengemasan rokok reguler menyebabkan rokok ilegal dipertanyakan. Baca selengkapnya
Kementerian Kesehatan telah menyusun peraturan yang antara lain mewajibkan produsen rokok menjual rokok dalam kemasan biasa. Baca selengkapnya
Indef mengkritisi ketatnya aturan penjualan produk tembakau, termasuk rokok kemasan biasa, yang dapat merugikan perekonomian sebesar Rp 308 triliun setiap tahunnya. Baca selengkapnya
Menkes berjanji akan membahas aturan kemasan rokok polos dengan banyak pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
Kebijakan kemasan rokok tidak bermerek yang diterapkan di beberapa negara belum secara langsung menurunkan prevalensi merokok.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day diperingati setiap tanggal 31 Mei. Indonesia masih mempunyai banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam hal pengendalian tembakau. Baca selengkapnya
Para ahli mengungkap fakta merokok pada anak-anak, dampaknya terhadap orang dewasa, mulai dari ekonomi hingga kesehatan. Baca selengkapnya
Perokok awal di Indonesia berusia lebih muda dibandingkan di luar negeri. Akibatnya, angka harapan hidup pasien kanker paru di Indonesia menjadi 10 tahun lebih pendek. Baca selengkapnya
KJP bagi pelajar perokok akan dihapuskan karena sudah tidak sesuai peruntukannya. Baca selengkapnya