TEMPO.CO, Jakarta – Sidang antikorupsi dalam jual beli emas logam mulia Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Oktober 2024 menampilkan Exi Anggraeni. Wanita tersebut merupakan perantara jual beli antara Antam dengan terdakwa Budi Saeed.

Pengacara Bodi Said, Houtman berkali-kali melontarkan pertanyaan Paris Ex untuk membuktikan transaksi Bodi Said sesuai mekanisme. Menurut Hutman, Exi yang bertindak sebagai perantara antara Budi dan Antam bersedia memberikan tambahan emas yang dibeli dengan invoice resmi. “Di invoicenya disebutkan dia (Budi) berhak mendapat 180 kilogram, tapi yang dia terima hanya 20 kilogram,” kata Hotman seraya menambahkan, invoice dan penyerahan emas itu terjadi segera atau keesokan harinya. setelah faktur diterbitkan. Selain menggunakan harga yang diiklankan, pengiriman emas juga selalu dikatakan lebih tinggi dari nilai yang tertera di invoice, namun sebelum Exie menyelesaikan penjelasannya, Hotman kembali bertanya. Melihat hal tersebut, majelis hakim menegur Hotman. “Tunggu sebentar, penasihat hukum,” kata hakim. “Saksi harus menjelaskan apa yang terjadi.” Menurut saksi, tidak ada pembelian emas yang tidak terkirim. Pekerjaan ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Berawal dari pembelian Budi Saeed terhadap Antam dengan tuduhan tidak menyerahkan emas yang dibelinya dari Antam. Pada tahun 2022, Budi memenangkan kasus tersebut di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut mengharuskan Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram emas batangan. Antam mengajukan uji materi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan menemukan Bodi terlibat korupsi. Budi sempat berbicara dengan beberapa petinggi Antam, termasuk perantara Exi, dan penyidik ​​kejaksaan menemukan Budi Saeed membeli emas Antam dengan harga lebih murah. Budi Saeed didakwa korupsi emas Antam lebih dari 58,13 kilogram atau Rp 35,07 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak sesuai dengan tagihan penjualan emas dan tidak dilakukan pembayaran kepada Antam sehingga menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp 1,07 triliun.

Selain itu, Antamnan juga harus menyerahkan emas dari Antamnan kepada terdakwa Budi Saeed sebanyak 1.136 kilogram sesuai putusan MA tanggal 29 Juni 2022 Nomor 1666 K/Pdt/2022.

Tak hanya didakwa korupsi, Budi Saeed juga diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi (TPPU), termasuk menyembunyikan transaksi penjualan emas Antam dan memanfaatkan Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, Budi Saeed disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 20 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 ayat (1). Budi Saeed juga terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 8 tahun 2010, pasal 4, atau pasal 4 terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Anika Tambang (Persero) Tbk. Atau Antam melaporkan laba Rp 2,2 triliun pada sembilan bulan pertama tahun 2024. Baca selengkapnya

Harga emas Antam diperkirakan akan naik hingga tahun 2025 sehingga bisa menjadi pilihan investasi. Bagaimana cara memeriksa kebenarannya? Baca selengkapnya

Saat ini, harga emas mencapai rekor tertinggi sepanjang masa yakni Rp 1.535.000 per gram. Baca selengkapnya

Hotman Paris Khutabia menanggapi tuduhan jaksa dengan menuduh Boudi Saeed melakukan pencucian uang sebesar $5 miliar. Baca selengkapnya

Zaroff Ricard menyimpan uang tunai sekitar 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah Rp51 miliar. Baca selengkapnya

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dicermati di laman Logam Mulia, per Jumat 25 Oktober 2024), harga emas per gramnya adalah Rp 1.529.000. Baca selengkapnya

Harga Emas PT Aneka Tambang Tbk. Atau, harga emas di Antham kembali mencatatkan rekor setelah menyentuh Rp 1.534.000 pada Sabtu 26 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Harga emas Antam tidak mengalami perubahan sejak 24 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Harga Emas Aneka Tambang Tbk. Pada Rabu 23 Oktober 2024, harga emas Antam naik Rp 11 ribu pada perdagangan hari ini. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memeriksa Seeman Bahar alias Bong Kin Pin untuk mengusut korupsi pengolahan anoda logam di Antam. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *