JAKARTA – Pengamat kebijakan pendidikan Prof. Cecep Darmawan menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal UU Perlindungan Anak untuk tidak menyalahkan guru.

Pertama, harmonisasi UU Perlindungan Anak dengan UU Perlindungan Guru. Ya, agar tidak ada yang dirugikan atas nama undang-undang tersebut, kata Cecep saat dikonfirmasi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/12). / 2024).

Baca juga: Wapres Jibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru

Jawaban Prof Cecep itu menanggapi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta UU Perlindungan Anak tidak bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru.

Guru Besar Universitas Indonesia (UPI) itu juga menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum, seperti terorisme yang misalnya mengharuskan mahasiswa mencukur rambut.

Baca juga: Gibran serukan penerapan pembelajaran coding di SD hingga SMA

“Penegak hukum jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti memberikan disiplin dengan cara-cara yang melawan hukum, misalnya rambut pelajar. Ketiga, penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan UU Perlindungan Anak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi guru.

Baca juga: Gibran Minta Sistem Daerah Dikaji Ulang: Tidak Bisa Diterapkan di Semua Daerah

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Gibran pada pembukaan Forum Koordinasi Kajian Primer dan Sekunder (Rakor) di Sheraton Grand Jakarta, Hotel Gandaria City, Kebayoran, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Pertama, Wapres Gibran menekankan sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi siswa dan guru. Ia juga menekankan pentingnya mencegah kekerasan, perundungan, dan kasus kriminal terhadap guru.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa, tidak boleh ada kejadian kekerasan, perundungan atau kejahatan yang dilakukan oleh guru. Ini beberapa contoh situasi yang terjadi saat ini,” kata Wakil Presiden Gibran dalam pidatonya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *