JAKARTA – Pendanaan KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 yang tertunda akhirnya bisa dicairkan pada 6 Desember 2024. Warga Jakarta bisa menerima dana tersebut secara mencicil

Konfirmasi terkait Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 dan Dana Kartu Pelajar Tinggi Jakarta (KJMU) Tahun 2024 dikeluarkan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (DDIC).

Baca Juga: Kapan KJP Plus dan KJMU membayar tahap kedua 2024? Hal itu disampaikan Dinas Pendidikan DKI

Pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024

Dikutip dari Dinas Pendidikan DKI, Selasa (3/12/2024), Pendanaan KJP Plus Tahap II 2024 pada November dan Desember 2024 akan dilakukan bertahap mulai 6 Desember 2024.

Baca Juga: Berikut cara pendaftaran KJP Plus II Tahap 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta 8 Oktober lalu.

Jumlah penerima manfaat KJP Plus II Tahap 2024 sebanyak 523.622 siswa. Sedangkan penerima bantuan pendidikan tinggi KJSU 2024 berjumlah 15.648 mahasiswa.

KJSU 2024 Tahap II akan dilakukan setelah proses pembukaan rekening dana bagi penerima baru, pencetakan buku tabungan dan ATM, pemindahbukuan buku tabungan dan buku rekening ATM serta transfer dana ke rekening penerima oleh Bank DKI. .

Besaran Dana KJP Plus II Tahap 2024 pada seluruh jenjang Sekolah Dasar/MI

Sebanyak 242.929 siswa akan mendapatkan KJP Plus, rincian tunjangan bulanannya sebagai berikut:

Pengeluaran Harian per Bulan: Rp 135.000

Angsuran Bulanan: Rp 115.000

Biaya kuliah tambahan per bulan untuk sektor swasta: Rp 130.000

SMP/MTS

147.341 siswa SMP akan mendapatkan KJP Plus Tahap II:

Pengeluaran Harian per Bulan: Rp 185.000

Angsuran Bulanan: Rp 115.000

3. Biaya kursus tambahan per bulan untuk sektor swasta: Rp 170.000

SMA/MA

Untuk siswa SMA, KJP Plus tersedia untuk 48.876 siswa

Pengeluaran Harian per Bulan: Rp 235.000

Angsuran Bulanan: Rp 185.000

3. Biaya pendidikan per bulan untuk swasta: Rp 240.000

Sekolah kejuruan dan teknik

Tak hanya sekolah menengah, pendidikan vokasi di SMK juga mendapat KJP Plus yang diberikan kepada 83.403 siswa.

Pengeluaran Harian per Bulan: Rp 235.000

Angsuran Bulanan: Rp 215.000

3. Biaya pendidikan per bulan untuk swasta: Rp 240.000

PCBM

KJP Plus Tahap II juga memberikan dukungan kepada 1.083 siswa sektor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Pengeluaran Harian per Bulan: Rp 185.000

Angsuran Bulanan: Rp 115.000

Biaya kuliah tambahan per bulan untuk sektor swasta: –

Besaran Pembiayaan KJSU Tahap II Tahun 2024

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester kepada 15.648 pelajar Jakarta.

Penerima baru harus membuka rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, menyerahkan buku tabungan dan ATM serta mentransfer dana ke rekening pertama.

Baca Juga: Pelajar Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II diperpanjang hingga 10 September

Sebelumnya pada bulan November, netizen menuntut agar episode kedua KJP Plus dan KJMU tidak ditayangkan. Sebagai balasannya D.K. Dinas Pendidikan DKI menyebutkan, akibat adanya Pilkada DKI Jakarta 2024, pembayaran KJP Plus dan KJMU memang ditangguhkan.

Untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik, kedua manfaat tersebut pada awalnya tidak diberikan.

Dinas Pendidikan DJ mengatakan, pihaknya sedang memilah informasi penerima manfaat untuk memastikan KJP Plus dan KJMU diterima oleh pihak yang membutuhkan.

Demikian informasi mengenai KJP PLUS dan Dana KJMU II Tahap 2024 yang akan cair pada 6 Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia SINDOnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *