JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan mulai tahun depan akan menerapkan PPN 12% hanya pada barang mewah. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
“Kami diberitahu bahwa PPN adalah undang-undang, dan ya, kami akan menerapkannya. Tapi hanya dipilih untuk barang mewah,” kata Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menegaskan, pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen tidak akan berlaku bagi masyarakat biasa. Ia menegaskan akan selalu melindungi rakyat kecil
“Untuk kita semua, kita akan terus menjaganya. Sejak akhir tanggal 23 (2023), pemerintah belum mengumpulkan apa yang diperlukan untuk melindungi dan membantu rakyat kecil. barang mewah,” katanya.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai ketua komisi
Misbahun mengatakan, PPN atas barang mewah sebesar 12 persen akan dinaikkan mulai 1 Januari 2025 dan meminta masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah, kata dia, akan menaikkan PPN bagi pembeli barang mewah.