JAKARTA – RUU Kementerian Kesehatan (Permenkes) dinilai dapat melanggar hak konsumen. Upaya penetapan kebijakan kemasan rokok seragam tanpa label (kemasan polos) dinilai mengaburkan kebenaran informasi yang seharusnya diterima konsumen.

Salah satu keputusan yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) menyebutkan adanya rencana unifikasi tanpa label terhadap seluruh kemasan rokok yang dijual di pasaran.

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil mengatakan, RUU ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan rinci tentang produk yang dibelinya. makan

Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan lengkap tentang produk tidak tercapai,” ujarnya kepada media.

Menurut Hollill, rencana kebijakan standarisasi kemasan rokok tanpa branding membuat konsumen tidak bisa membedakan produk satu dengan produk lainnya. Kondisi ini dapat mengaburkan perbedaan antara produk sah dan tidak sah. Padahal, konsumen seharusnya mendapat informasi yang jelas, akurat dan detail mengenai produk yang dikonsumsinya.

Selain melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi produk, RUU Kementerian Kesehatan juga akan berdampak pada persaingan komersial. Holil menjelaskan, perusahaan tembakau yang mengedepankan kualitas akan berisiko terhadap rokok yang kualitasnya tidak terjamin atau bahkan ilegal.

“Warnanya sama, jadi kalau kualitas produk jelek atau asal-asalan tidak bisa dibedakan. Siapa yang kalah? Pelanggan lagi. Apalagi perlindungan hukumnya melemah,” ujarnya.

Kholil juga melihat adanya kemungkinan terjadinya persaingan dagang tidak sehat jika aturan keseragaman kemasan rokok tidak bermerek disahkan. Artinya, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan prihatin dengan situasi yang timbul akibat wacana pengendalian tindakan Kementerian Kesehatan.

Pada kesempatan lain, Ketua Pakta Konsumen Nasional Ari Fatanen menolak habis-habisan RUU Menteri Kesehatan yang bisa menimbulkan dampak negatif serius, termasuk pelanggaran regulasi yang ada.

“Rencana ini melanggar banyak undang-undang yang ada, termasuk undang-undang perlindungan konsumen yang harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang suatu produk,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *