SARMI – Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua sedang panas pasca pemilu serentak 2024 pada 27 November mendatang. Dua bakal calon Pilkada yakni paslon nomor urut 02 Yani-Jemmy Maban dan paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakar menolak proses penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar di Balai Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi.
Penolakan kedua pasangan calon ini didasari atas dugaan kebijakan moneter dan penipuan yang terorganisir, sistematis, dan massal (TSM).
Akibat berbagai bentuk dugaan penipuan, calon Bupati Sarmi nomor urut 03 Agus Festus Moar meminta Bavaslu Sarmi mendiskualifikasi calon nomor urut 01 Do Mingus Katu-Jumriati jika terbukti melanggar TSM.
“Karena ini negara hukum, maka segala tindakan yang melanggar aturan harus diproses secara hukum dan aturan berlaku di negara kita,” tegas Moar di Sarmi, Selasa (3/12/2024).
Dalam melakukan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, semua pasangan calon terikat pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bawaslu dan KPU. Padahal, hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu, dialihkan kepada masing-masing calon agar tidak melakukan hal-hal tersebut, salah satunya adalah kebijakan moneter.
Namun yang terjadi banyak terjadi pelanggaran pada proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dan kami salah satu korbannya, ujarnya.
Jika terbukti melanggar TSM, Bavashlu harus mendiskualifikasi pasangan nomor 01. “Jadi PSU tidak perlu lagi karena hanya buang-buang uang pemerintah,” ujarnya.
Moar juga menuntut komisi yang terlibat pelanggaran pemilu dihukum. Sebab, pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan diduga tidak hanya terjadi di pihak calon, tapi juga di pihak panitia.
Selain calon, KPU terikat aturan UU Pemilu untuk tidak melakukan tindak pidana pada saat pemilu. Ia pun berharap Bawaslu bisa jujur, adil, dan tegas menyikapi banyaknya pelanggaran.
“Jika tidak, berdasarkan bukti-bukti yang ada, laporan akan kami proses di tingkat yang lebih tinggi yaitu Bawaslu provinsi, Bawaslu RI dan DCPP,” ujarnya.
Sebelumnya, Paslon 02 dan Paslon 03 melaporkan temuan dugaan penipuan TSM kepada Bavaslu Sarmi. Bentuk penipuan yang dilaporkan adalah tidak diberikannya undangan C6 kepada pemilih yang diduga pendukung 02 dan 03, dengan keterangan bahwa pasangan calon 02 di beberapa TPS diancam dan diintimidasi hingga diperbolehkan masuk ke TPS. , sisa surat suara terpilih yang dibuktikan dengan jumlah suara yang dihitung di atas DPT.
Ada juga informasi bahwa panitia penyelenggara tidak netral dan bias terhadap 01, beberapa TPS sengaja terlambat membuka pemungutan suara, namun ditutup lebih awal. Akibatnya, banyak pendukung kandidat lain yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Yang paling menarik adalah ditemukannya kebijakan uang dengan bukti video warga menerima 200 ribu rubel per orang.