Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan akan menambahkan nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbir Noor (SHB) ke dalam daftar orang yang dicari atau DPO jika tidak melakukan tindakan pemberantasan korupsi. departemen penelitian.

Nanti kita foto dulu, kalau tidak datang kita telepon lagi, kalau tidak muncul lagi kita buat petugas perlindungan data, kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK. . Jakarta Selatan, 8 Oktober 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan alasan Sahbirin tidak ditahan meski ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi pejabat pemerintah atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan berupa hadiah atau janji pada tahun pajak 2024-2025. tahun.

“Dari saudara YUD dan AMD, saham atau pembukaan 5 persen pertama hanya 1 miliar rubel, tapi saat kita tangkap saudara FEB dan AHD banyak sekali (lihat bukti pengukuran). Bagian SHB,” ujarnya. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB telah dibuat laporan direktur dan diterima adanya laporan sementara atas kasus ini.

Pelapor ini sepakat untuk mengadili Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan dan Ahmad Solha (SOL) sebagai Direktur Dinas PUPR provinsi. krim selatan; Yulianti Erlynah (YUL) sebagai Kepala Dinas Permukiman dan PPK; Ahmad (AMD) sebagai Ketua Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean (FEB) Plt. Kepala tas. Keluarga Gubernur Kalimantan Selatan didakwa melanggar Pasal 12(a) atau (b), Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Sugeng Wahyudi (YUD) kemudian didakwa sebagai perorangan dan Andi Susanto (AND) sebagai perorangan karena melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1)(1) KUHP.

Pilihan Redaksi: Pilihan Pimpinan KPK: Nurul Ghufron Gagal, Johanis Tanak Lolos Tahap Wawancara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, ia akan memasukkan nama Sahbir Noor ke dalam daftar pencarian orang atau petugas perlindungan data jika tidak memenuhi peran tersebut. Baca selengkapnya

Noor Sahbir mengajukan penyidikan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penuntutan terhadap dirinya. Baca selengkapnya

Empat pejabat Kementerian Pertanian dipecat dalam waktu kurang dari dua minggu karena dianggap korup setelah menerima bukti dari masyarakat melalui pengaduan pelapor (whistleblower). Baca selengkapnya

Zarof Ricar menyimpan uang tunai sekitar Rp1 triliun dan emas senilai Rp75 miliar. Harta yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hanya Rp51 miliar. Baca selengkapnya

Prabowo Subianto menyampaikan empat surat kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mencapai tujuan swasembada. Sesuatu? Baca selengkapnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penundaan tersebut karena upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan. Baca selengkapnya

Mantan Ketua Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ronald Tannuri. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hasil pemeriksaan sementara dugaan korupsi dana PEN terkait Bupati Situbondo Karna Suswandi akan dimudahkan. Baca selengkapnya

Ekonom menyebut kebangkrutan PT Sri Rejek Isman Tbk. atau Sritex dapat menciptakan efek domino yang mengguncang industri tekstil Tanah Air. Baca selengkapnya

Kronologis PKC dan kapal yang membawa tim patroli PKC yang jatuh di Laut Jembrana Bali. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *