Surabaya – Kebijakan baru Gubernur Adi Carriono di Jawa Timur tahun 2018 Mereka berharap pada tahun 2023, percepatan implementasi Perpres No. 62 Reforma Agraria akan menjadi solusi agar lebih kuat menjalin kerja sama dengan mafia tanah.

Karena tahun Perubahan Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2018 dalam Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2023, Inilah Pembentukan Kelompok Akselerator Reforma Agraria Nasional dan Kelompok Pelaksana Akselerator Reforma Agraria.

“Hari ini kita adakan rapat koordinasi akhir tahun Satgas Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Nah sekarang kita tengah memastikan dan mengevaluasi kembali kebijakan apa yang akan diambil untuk mengubah presidensial ini. keputusan,” kata Hayam Wuruk saat membuka rapat koordinasi di Kantor Provinsi Jatim 8 Florida, Senin (18/11/2024).

Atas perubahan tersebut, Adi menambah keanggotaan Satgas Reforma Agraria yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Lahan untuk Reforma Agraria (TORA) serta sengketa dan konflik agraria serta pengaturan akses sebagai anggota Satgas.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Proklamasi No. Gubernur Jawa Timur No.

Makanya Pergub kita ubah. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, seperti pendaftaran tanah sistematik penuh atau PTSL dan pembagian tanah. Sekarang tim kita Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim, dan Tinggi Jawa. Kejaksaan Silangan,” ujarnya.

Beberapa kabupaten/kota telah diubah dan disesuaikan dengan peraturan gubernur dan peraturan presiden. Yang lainnya tidak. “Jadi kami minta mereka melakukan pengaturan dalam pertemuan ini karena kebijakan presiden baru sangat kuat untuk menyelesaikan masalah dan memberikan penegakan hukum yang luar biasa kepada mafia di lapangan,” ujarnya. Gubernur Adi.

Adi berharap mereka bisa bersatu dalam satuan tugas untuk menyelesaikan sengketa dan permasalahan pertanahan. Sehingga kinerjanya akan lebih efektif dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Pengaturan ini dilakukan untuk pertama menyelamatkan harta benda, kedua, sertifikasi tanah dan redistribusi pekerjaan di masyarakat untuk kepentingan masyarakat, kemudian bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat dengan perolehan hak milik atas tanah. perekonomian,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini harus ada kerja sama semua pihak, dan secara langsung akan menjadi landasan penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, pungkas Pj Gubernur Adi dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *