JAKARTA – Keluhan Anggota DPR Ahmad Ghufron Sirodge terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Kak Imin sudah berakhir. Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan banding tersebut.

Dengan ditolaknya majelis hakim gugatan Gofran terhadap Kak Imin, maka gugatan ganti rugi sebesar Rp 507 miliar langsung hilang, kata pengacara DPP PKB Anwar Rachman (18/12/2024).

Menurut Anwar, keluhan Gofran terhadap PKB dan kebijakannya. Sebab pemberhentian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan merupakan undang-undang tersendiri yaitu UU Nomor: 2 Tahun 2008, UU Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Oleh karena itu, dalil yang diajukan penggugat adalah dalil dalam negeri, ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajukan gugatan dengan nomor: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst ke PN Jakarta Pusat akibat pemecatan Sekretaris Pribadi Pertama, Kak Imin. .

Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB dilakukan oleh DPP PKB sesuai dengan Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang keputusan pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Phufron Sirodj) selama melanggar halaman. hukuman dan AD/ART PKB serta undang-undang PKB sesuai kejahatan Ghufron.

Ghufran mengatakan, pencopotan dirinya sebagai anggota PKB dinilai Ghufran melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga dilanggar oleh PKB.

Padahal, kata Anwar, menurut undang-undang, penyelesaian sengketa politik seharusnya diputuskan oleh partai politik lokal yang diatur dalam AD/ART sesuai ketentuan Pasal 32 UU No. 2 tentang Partai Politik. Dewan Partai Politik atau nama lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Karena Ghufran sudah mengajukan perkaranya ke PN Jakarta Pusat dan pihak belum mengajukan perkara ke pengadilan serta pihak belum bisa mengajukan bukti-bukti putusan pengadilan, maka proses tersebut dilanggar, kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *