JAKARTA – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah lulus sertifikasi dan menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) berdasarkan SNI ISO 37301:2021 dan Sistem Manajemen Pencemaran (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016. Badan Komisioning PT TUV Indonesia Utara sebagai wujud komitmen PLN EPI dalam memerangi suap, pelanggaran hukum dan Menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

Sertifikasi SMK PLN EPI merupakan sertifikasi Program Manajemen Kepatuhan yang pertama di PLN Grup. Saat ini, sertifikasi Sistem Manajemen Korupsi di PLN EPI merupakan sertifikasi SMAP pertama yang dikaitkan dengan seluruh anak perusahaan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap kepatuhan lingkungan, sosial, dan peraturan, bisnis. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dalam bekerja sama dengan PLN EPI,” kata Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara dalam siaran persnya, Jumat (8/11/ 2024).

Ivan menegaskan, manajemen terus mendorong seluruh pegawai PLN EPI untuk menjaga integritas, percaya diri pada posisinya dan selalu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya mematuhi kode etik, karyawan juga wajib menerapkan 4 prinsip Notho dalam bekerja, yaitu tidak ada suap, tidak ada retribusi, tidak ada hadiah, dan keramahtamahan yang adil.

“Dengan diterapkannya SMK dan SMAP, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai PLN EPI akan dikenakan sanksi disiplin yang berat mulai dari pengurangan jenjang pekerjaan hingga pidana yang berujung pada pemecatan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari komitmen kepatuhan dan antisuap, lanjutnya, PLN EPI juga menggunakan proses uji tuntas integritas (IDD) untuk memilih calon mitra usaha. Dengan IDD, PLN EPI dapat mengurangi risiko suap mitra, memastikan mitra memiliki undang-undang antikorupsi dan hanya mitra dengan integritas tinggi yang akan bekerja sama.

“Proses pembersihan dan IDD ini sangat penting untuk menjamin integritas mitra dan menjaga transparansi proses bisnis di PLN EPI, sehingga nama perusahaan tetap terjaga,” ujarnya.

PLN EPI mengajak seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal untuk bersama-sama mencegah korupsi dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika ada tanda-tanda pelanggaran, segera laporkan melalui program whistleblowing. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan kepada setiap jurnalis yang mempunyai itikad baik dalam membantu mencegah pelanggaran dan tindak pidana di PLN EPI,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *