KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Anwar mengatakan negaranya merupakan bagian dari kelompok inti yang menyusun rancangan resolusi yang mengusulkan untuk mengeluarkan Israel dari PBB jika terbukti melanggar hukum internasional di Palestina.
Anwar mengatakan kepada parlemen Malaysia bahwa rancangan resolusi yang akan diserahkan ke Majelis Umum PBB akan meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan operasi PBB di wilayah pendudukan Palestina.
Menurut Al Jazeera, “Rancangan resolusi sedang dalam proses negosiasi dan kami akan mempelajari apakah Israel dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB jika melanggar hukum internasional mengenai Palestina.”
“Malaysia akan memastikan bahwa agenda tersebut didengar dan dipertimbangkan untuk menghentikan kekejaman rezim Israel dan memungkinkan bantuan penting untuk dikirimkan kepada rakyat Palestina ketika pembantaian yang terus memburuk,” tambahnya.
Anwar menegaskan, langkah praktis harus segera diambil setelah Israel melakukan pelanggaran HAM dan genosida, termasuk membatalkan keanggotaan Israel di PBB.
“Malaysia akan memastikan bahwa agenda tersebut didengar dan dipertimbangkan untuk menghentikan kekejaman rezim Israel dan memungkinkan bantuan penting dikirimkan kepada rakyat Palestina ketika pembantaian terus memburuk,” demikian kutipan singkat dari laporan tersebut. Percakapan dibagikan di X.
Hal ini terjadi setelah Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, pada hari Rabu menyerukan penangguhan keanggotaan Israel di PBB, dengan alasan berulang kali Israel melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional dan pendudukan wilayah Palestina.
Anwar mengatakan, setelah disetujui, resolusi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus memberikan layanan penting, termasuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Knesset Israel pekan lalu mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang kegiatan UNRWA, yang pada akhirnya mempengaruhi pekerjaan UNRWA di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.