TEMPO.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan pertama yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Mama Birin pada akhir bulan ini. Sabirin mengajukan sidang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menantang keyakinan tersangka.
Tanggal sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024, demikian bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024. Berdasarkan laman tersebut, kasus Sabir telah didaftarkan pada Kamis lalu. 10 Oktober 2024.
Terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin Noor terdaftar sebagai pemohon tandingan (dalam hal ini) oleh Komisi Anti Korupsi (ACC).
Sabirin mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatur “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya identitas tersangka.”
Tersangka Sahbirin Noor divonis bersalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pengungkapan kasus korupsi tersebut pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Pertemuan antara penyidik dan pimpinan KPK menemukan adanya cukup bukti bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat Pemprov Kalsel berupa penerimaan hadiah atau janji.
Azeb Guntur Ranyu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan lembaganya mengidentifikasi Sahbir Noor setelah penyidik mendapat informasi dari pihak terkait saat pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lainnya. Jadi SHB berdasarkan hasil uji profisiensi yang bersangkutan, bukan OTT, kata Asseb.
Aseb mengatakan, KPK terlebih dahulu menangkap enam orang lainnya melalui OTT sebelum menetapkan Sabir sebagai tersangka. Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalsel Ahmed Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya dan Dinas PUPR Yulianti Ellina (YUL), Ketua Pelaksana Tahfidz Darussalam. Ahmad (AMD) House dan Agastya February Andrian (FEB), Plt Direktur Dinas Perumahan Kalsel.
Tersangka diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55(1)1 KUHP.
Ade Ridwan Yantwiputra dan Mutia Yuwandisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Seleksi Fakultas: Pertukaran Calon Dekan Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbir Noor sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pembelian barang dan jasa berbagai proyek rekayasa.
Sejak kasus Ksan, Nawal Baswedan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas pernyataan pencegahan dan kepuasan yang terkandung dalam tindak pidana tersebut. Baca selengkapnya
Pemasok pakaian jadi dan tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengajukan usulan penyelesaian kepada kreditur pada Rabu 6 November 2024. Baca selengkapnya.
Mahfut MD mengatakan, Prabowo berpeluang memberikan pernyataan dengan memilih kembali nama Pimpinan KPK yang diajukan Jokowi ke Partai Demokrat. Baca selengkapnya
Menteri Perumahan Rakyat Marurar Sirit memandang aset BLBI sebagai modal untuk memenuhi komitmen Prabowo membangun 3 juta rumah
Kasus suap petinggi Hyundai Motor melibatkan Sunjaya OTT karena keterlibatannya dalam jual beli pekerjaan dan izin proyek di Cirebon. Baca selengkapnya
Jaksa Korea Selatan menggerebek kantor Hyundai Engineering & Construction terkait kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Sirpan Sanjaya Purwadishastra Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan paman Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Baca selengkapnya
Sejumlah saksi ahli akan hadir di persidangan Tom Lombon untuk membuktikan bahwa Jaksa Agung melakukan kesalahan dalam mengidentifikasi tersangka. Baca selengkapnya
Sidang praperadilan merupakan salah satu cara bagi partai atau organisasi untuk melakukan upaya menyelesaikan ketidakpuasan mereka terhadap penerapan undang-undang, dan dianggap sepenuhnya mewujudkan semangat keadilan.