TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Sengkawang menolak kasus awal tersangka penganiayaan anak, H. Herman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, hari ini. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Singkawang, permohonan praperadilan memuat klasifikasi perkara apakah tersangka Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menolak sidang pendahuluan kasus H. Herman saat pembacaan putusan, sidang berlangsung pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polres Singkawang Kota Irjen Pol Dedi Sitipo. Alhamdulillah kasus awal dihentikan, jawab Diddy melalui permintaan pesan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Didi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Skw. Dede merupakan penyidik yang menetapkan Herman sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan anak pada 16 Agustus 2024. Sebelum sidang perdana, Dede yakin Herman ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur. Pengacara korban, Robbie Sanjaya pun turut hadir memantau kasus tersebut. Alhamdulillah perkara penggugat dibatalkan oleh hakim, sehingga keputusan tergugat tetap berlaku, kata Robbie melalui pesan suara, Senin, 28 Oktober 2024.
Keputusan hakim untuk menolak sidang pendahuluan terhadap penganiaya anak dan pekerja seks sesuai dengan harapan Ruby. Robbie mengatakan, berdasarkan fakta kasus, Polres Singkawang memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, yakni saksi mata, saksi ahli, hasil otopsi, dan keterangan korban.
Ia mengatakan dalam keterangan resminya, Minggu 27 Oktober 2024: “Dalam kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak, keterangan korban juga diakui sebagai alat bukti yang kuat, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Oleh karena itu, Robbie meyakini H. Herman sebagai tersangka tidak diidentifikasi sejak dini. Proses penyidikan dilakukan secara cermat, dimulai dari laporan resmi yang disampaikan korban kepada polisi pada 3 Juni 2024. Polisi baru menetapkan anggota DPRD Singkawang itu sebagai tersangka hingga dua bulan kemudian, yakni 16 Agustus 2024. Keputusan tersangka didasarkan pada bukti yang lebih dari cukup.
Ruby mengatakan, dalam persidangan kasus tersebut, kuasa hukum Herman hanya membahas beberapa hal terkait pokok perkara, namun tidak mempertimbangkan bukti-bukti terkait sesuai Pasal 184 KUHAP. Pilihan Editor: Profil Zaroff Ricard, mantan pejabat Mahkamah Agung, tersangka kasus suap Ronald Tannour “Sidang pendahuluan seharusnya hanya membahas keabsahan alat bukti, bukan pokok perkara,” kata Robbie.
Herman, anggota DPRD Kota Singkawang, beberapa kali luput dari panggilan polisi dalam kasus penganiayaan anak, karena sakit. Baca selengkapnya
Tersangka kasus pelecehan seksual, anggota DPRD Kota Singkawang, disebut selalu mencari cara untuk mengelak dari hukum. Baca selengkapnya
Pengadilan Negeri Singkawang akan membacakan putusan perkara anggota DPRD Kota Singkawang Herman sebelumnya terkait putusan tersangka penganiayaan anak.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Mohud dalam kasus suap pengelolaan dana hibah masyarakat APBD di Jawa Timur. Baca selengkapnya
Guru berusia 61 tahun berinisial D itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswa berusia 9 tahun tersebut sejak Maret 2023. Simak selengkapnya.
Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik terkait dugaan persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani sudah jelas dan kuat. Baca selengkapnya
Hasil pemeriksaan visum disebut bisa menjelaskan secara pasti apa yang menimpa putra Nikita Mirzani. Baca selengkapnya
Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu terduga pelaku penganiaya anak di panti asuhan di Kota Tangerang. Baca selengkapnya
Jika tidak ada permintaan dari IP, maka Kejaksaan akan membawa kasus KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian. Baca selengkapnya
Sejumlah politisi muda mengikuti jejak ayah mereka dan menjadi anggota parlemen, yang dianggap sebagai kebijakan dinasti. Baca selengkapnya