JAKARTA – Polda Metro Jaya merekomendasikan pemblokiran 47 akun tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI).

Penyidik ​​merekomendasikan pemblokiran 47 rekening tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).

Pemblokiran tersebut dilakukan untuk menjaga uang yang ada di dalamnya tetap aman. Penyidik ​​​​dalam kasus ini menerima berbagai barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 73 miliar.

Uangnya dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.

Tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian rupiah Rp 35.792.110.000. Kemudian 2.955.779 dolar Singapura atau Rp 35.043.272.457, jelas Ad Ari.

Selain itu, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 20 unit lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 unit jam tangan mewah.

Serta 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit mesin, hingga logam mulia seberat 215,5 gram.

“Penyidik ​​sedang melakukan inventarisasi terhadap akun website judi online yang akan diblokir,” tutupnya.

Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur internal ComDigi, bandar taruhan, pihak lain yang terlibat dalam eksekusi tindak pidana perjudian, hingga TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *