TEMPO.CO Jakarta – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober 2024 terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terlibat kasus suap
“Dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024, menurut klaim Antara.
Usai pemanggilan Polda Metro Jaya, siapa nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang terlibat kasus berpuas diri Eko Darmanto, begini kejadiannya.
Kasus Rasa Puas Eko Darmanto Terungkap Usai Akun X @logicapolitikid Pejabat Bea dan Cukai Kelas III ini terungkap memiliki kekayaan berupa mobil antik. Sepeda Motor Harley Davidson dan Barang Mewah Tak Terlaporkan di LHKPN Pada Maret 2023, Eko dibebastugaskan dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama istrinya Ari Murniyanti atas laporan harta tak wajar.
KPK menetapkan Eko sebagai tersangka suap pada September 2023, diduga menerima uang sebesar Rp23,5 miliar dari pihak-pihak termasuk suami Maia Estianty, Irwan Mussry, pada Agustus 2023. Pada 2024, pengadilan tipikor memvonisnya enam tahun penjara. denda Rp 500 juta dan ganti rugi Rp 13,18 miliar. Jika tidak membayar, Eko terancam hukuman tambahan dua tahun penjara.
Sementara itu, Alexander Marwata dikabarkan terlibat pertemuan dengan Eko di Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kompol Ade Safri juga menyatakan, laporan terhadap Alexander sudah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang hingga September. pada 9 November 2024 dengan 17 saksi diperiksa.
Alexander membenarkan dirinya bertemu Eko. Darman sudah dewasa. Dia mengatakan, pertemuan di Gedung Merah Putih KPK itu didampingi Pejabat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan sepengetahuan pimpinan KPK lainnya (Perintah memulai penyidikan) Jadi belum ada kasusnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kaget dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. sedang diselidiki lagi
“Masalah lama. Saya pernah menjawab. Saya tidak tahu kenapa muncul kembali,” ujarnya melalui keterangan tertulis. Pada hari Senin tanggal 30 September 2024
Sehingga masyarakat dapat memahami permasalahannya dengan lebih baik Alex mengatakan, ada pengecualian yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2), Surat Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada kata pengecualian,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.
Pasal 4 ayat (2), Surat Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan:
Berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, narapidana, atau orang lain yang terlibat dalam perkara pidana korupsi Kasus tersebut berada di bawah pengawasan panitia. kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas berdasarkan pengetahuan pimpinan atau langsung, atasan
Sementara itu, dalam laporan kepada Wakil Ketua NACC yang dibuat Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Tidak boleh ada hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Saat itu, KPK sedang memeriksa Eko yang viral karena pamer kekayaan atau emosi di media sosial. dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.
Menurut dia, Alexander Marwata seharusnya bisa meramalkan pertemuan dengan para pihak. Kasus tersebut sangat diragukan: “Sebenarnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan contoh yang buruk dalam pertemuan dengan berbagai pihak. siapa yang diduga yang akan mengadili,” kata Raja
Misha Fatina Rachman I Hendrik Koirul Muhid I Dani Aswara
Pilihan Redaksi: Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya siap panggil Alex Apa kasus Eko?
IM57+ Institute merespons janji Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Praswad, penyelesaian kasus Firli Bahuri harusnya diambil oleh aparat penegak hukum. Hal ini merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Baca selengkapnya
Sahbirin Noor telah mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Baca selengkapnya.
Tessa mengatakan KPK yakin persidangan terhadap tersangka Sahbirin Noor dilakukan secara sah. Baca selengkapnya
Ia menyatakan sebaiknya ujian Alexander Marwata dilaksanakan hari ini. tapi harus ditunda Baca selengkapnya
Kasus keluarga Jokowi masih belum terselesaikan. Termasuk dugaan jet pribadi Kaesang, Fufufafa, menelpon akun Gibran dan Blok Medan milik Bobby Nasution.
Polisi masih memburu pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam, Anur Jandi Supriyadi, 29. Baca selengkapnya.
Sahbirin Noor atau Paman Birin mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka KPK Selengkapnya
Komisi Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan rutin di rutan untuk mencegah pungutan liar dan pelanggaran lainnya. Baca selengkapnya