JAKARTA – Anggota Polsek Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas berukuran 3 kilogram akan dipecat. Perbuatan Aipda N tersebut dilakukan melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 Tahun 2022.
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, sistem hukum dibuat dengan memeriksa 7 orang saksi. Nikson sendiri diduga melanggar peraturan polisi.
Saksi yang diperiksa adalah pihak yang mengetahui kejadian tersebut, rekannya, atasannya, dan dokter yang merawat korban, kata Bambang dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis. (5/12/2024).
Dari pemeriksaan, Aipda N menderita gangguan jiwa. Meski demikian, dia memastikan pembatasan etik tetap akan diterapkan kepada Aipda N.
“Hukuman yang tertuang dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa pelaku kejahatan kejiwaan dapat mengajukan permohonan pemberhentian kepada Kapolda setempat yang akan diproses sesuai tata cara proses pemberhentiannya,” ujarnya.
Sekadar informasi, Nixon diduga menggunakan gas berkilo-kilo untuk membunuh ibu kandungnya. Kompol Cileungsi Wahyu Maduransyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Sebelumnya, ada seorang saksi yang sedang berbelanja di toko korban berinisial HS.
Wahyu mengatakan dalam keterangannya, Senin (2/12/2024) “Korban sedang bertugas, saksi melihat di belakang pelaku mendorong ibu dan dirinya hingga terjatuh.”
Pelaku kemudian mengambil tabung gas seberat 3 kg dari toko dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Saat saksi mengetahui hal tersebut, ia langsung melarikan diri karena takut.
“Saksi menceritakan kepada temannya dan kembali menelpon temannya. Setelah itu ambulans karnaval meluncur ke lokasi kejadian dan membawa yang bersangkutan ke RS Kenari. Sesampainya di RS, dikabarkan yang jenazahnya meninggal dunia,” ujarnya.