SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengusut kasus penganiayaan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang disuruh sujud dan menggonggong oleh orang tuanya karena berkelahi dengan anaknya. Saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk I-V, tersangka yang didakwakan jaksa.

Kabid Humas Polda Jatim Kompol Paul Dirmento mengatakan kedua orang tua siswa, AN dan EL, sudah putus hubungan, namun kasusnya masih berlanjut. Pasalnya pihak sekolah Gloria 2 Surabaya memanggil Polrestabes Surabaya untuk mengusut secara resmi.

Pasalnya, perbuatan terdakwa penganiayaan IV itu di luar batas, yakni memerintahkan AN, siswi SMA Gloria 2 Surabaya, untuk sujud dan menggonggong, ujarnya, Rabu (13/11/2019). 2024).

Penyidik ​​Reserse Kriminal Polres Surbia, kata Dirmento, memanggil delapan orang saksi, termasuk tersangka pelakunya. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *