SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengusut kasus penganiayaan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang disuruh sujud dan menggonggong oleh orang tuanya karena berkelahi dengan anaknya. Saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk I-V, tersangka yang didakwakan jaksa.
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Paul Dirmento mengatakan kedua orang tua siswa, AN dan EL, sudah putus hubungan, namun kasusnya masih berlanjut. Pasalnya pihak sekolah Gloria 2 Surabaya memanggil Polrestabes Surabaya untuk mengusut secara resmi.
Pasalnya, perbuatan terdakwa penganiayaan IV itu di luar batas, yakni memerintahkan AN, siswi SMA Gloria 2 Surabaya, untuk sujud dan menggonggong, ujarnya, Rabu (13/11/2019). 2024).
Penyidik Reserse Kriminal Polres Surbia, kata Dirmento, memanggil delapan orang saksi, termasuk tersangka pelakunya. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.